BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Polisi lalu lintas adalah unsur
pelaksana yang bertugas menyelenggarakan
tugas kepolisian mencakup
penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli,
pendidikan masyarakat dan
rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi
atau kendaraan bermotor,
penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum
dalam bidang lalu lintas, guna
memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas. Pelayanan kepada
masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk
meningkatkan kualitas hidup
masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu
lintas merupakan faktor utama
pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas
banyak masalah atau gangguan yang
dapat menghambat dan mematikan proses
produktivitas masyarakat. Seperti
kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak
pidana yang berkaitan dengan
kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas juga
mempunyai visi dan misi yang
sejalan dengan bahasan Polri di masa depan (yang
telah dibahas di atas).
Para petugas kepolisian pada
tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakankebijakan
pimpinan terutama yang berkaitan
dengan pelayanan di bidang SIM,
STNK, BPKB dan penyidikan
kecelakaan lalu lintas. Undang-undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen
Perhubungan, dibuat agar
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat,
sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan saat
ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya.
Yang lebih penting dari hal
tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan
menjalankan amanah yang tertuang
didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e
dinyatakan :”bahwa tugas pokok
dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu
lintas sebagai suatu : “urusan
pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor dan pengemudi,
penegakkan hukum, operasional manajemen dan
rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu
lintas”.
Selanjutnya, tugas dan fungsi
Polri tersebut, diperinci pada pasal 12, meliputi
9 hal yakni :
1. Pengujian dan penerbitan SIM
kendaraan bermotor
2. Pelaksanaan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor
3. Pengumpulan, pemantauan,
pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan
angkutan jalan
4. Pengelolaan pusat pengendalian
sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan
angkutan jalan.
5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan
dan patroli lalu lintas
6. Penegakan hukum meliputi
penindakan pelanggaran dan penanganan
kecelakaan lalu lintas.
7. Pendidikan berlalu lintas
8. Pelaksanaan manajemen dan
rekayasa lalu lintas
9. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Dengan adanya UU
No. 22 Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan
berorientasi pada kewenangan (authority).
Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas
dan fungsi Polri di bidang lalu
lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat,
berkolerasi erat dengan fungsi
kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan
hukum maupun pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan
kejahatan secara terpadu.
Polri sebagai
administrasi negara atau administrasi publik yang berorientasi
pada pelayanan untuk menuju
pelayanan Polri yang prima yang sesuai dengan
harapan masyarakat dan dapat
mengangkat citra serta meningkatkan kepercayaan
masyarakat kepada aparat negara
khususnya Polri, memerlukan berbagi pembenahan.
Pembenahan tersebut antara lain mencakup bidang
administrasi.
Pelayanan kepada
publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan
khususnya Direktorat Lalu Lintas
Kepolisian Daerah Sumatera Utara diantaranya
adalah memberikan pelayanan
pembuatan SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) penerbitan
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),
BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
) dan TNKB ( Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor ) kepada masyarakat.
SIM adalah bukti
registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada
seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,
memahami peraturan lalu lintas
dan trampil mengemudikan kendarakan bermotor.
BPKB adalah buku yang dikeluarkan
atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri
sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Fungsi
SIM :
• Sebagai sarana
identifikasi atau jati diri seorang pengendara
• Sebagai alat bukti
telah menempuh ujian ketrampilan mengemudi dan teori
• Sebagai sarana
dan upaya paksa dalam hal bila terjadi pelanggaran lalu lintas
• Sebagai sarana
pelayanan masyarakat
BPKB berfungsi
sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Spesifikasi Teknis dan
pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. BPKB
dapat disamakan sebagai certificate
of ownership yang disempurnakan dan
merupakan dokumen penting. BPKB
juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau
tanggungan dalam pinjam meminjam
berdasarkan kepercayaan masyarakat.
STNK atau Surat
Tanda Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti pendaftaran
dan pengesahan suatu kendaraan
bermotor berdasarkan identifikasi dan kepemilikan
yang telah didaftar. STNK
diterbitkan oleh Samsat ( Sistem Administrasi Manunggal
Satu Atap ) yakni tempat
pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 (tiga)
instansi yaitu Polri, Dinas
Pendapatan Provinsi dan PT. Jasa Raharja. STNK
berfungsi :
• Sebagai sarana
perlindungan masyarakat
• Sebagai sarana
pelayanan masyarakat
• Sebagai deteksi
guna membentuk langkah selanjutnya jika terjadi pelanggaran
• Untuk meningkatkan
penerimaan negara melalui sektor pajak.
TNKB atau Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor, atau biasa disebut plat
nomor dibuat untuk
mengidentifikasi kendaraan bermotor yang berlalu-lintas di jalan
umum. Biasanya setelah membeli
kendaraan, disertai dengan STNK, BPKB, dan TNKB ( Plat Nomor ), terbuat dari
bahan plat aluminium ketebalan 1 mm dengan dua
baris tulisan, baris pertama
menunjukkan huruf kode wilayah, angka nomor polisi,
dan huruf akhir seri wilayah.
Sedangkan baris kedua menunjukkan bulan dan tahun
masa berlaku. Ukuran plat nomor
untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 adalah 250 x
105 mm, untuk kendaraan roda 4
atau lebih adalah 395 x 135 mm. Garis pembatas
antara baris pertama dan baris
kedua lebarnya 5 mm. Pada sudut kanan atas dan kiri
bawah terdapat tanda cetakan
lambang Polisi Lalu Lintas dan pada bagian sisi kanan
dan kiri bertuliskan “DITLANTAS
POLRI” (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI)
yang merupakan hak paten pembuatan plat nomor.
Warna plat nomor ditentukan sesuai penggunaannya,
ditetapkan sebagai berikut :
• Kendaraan
pribadi : Warna dasar hitam dengan tulisan putih.
• Kendaraan umum :
Warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
• Kendaraan milik
pemerintah : Warna dasar merah dengan tulisan putih.
• Kendaraan untuk
transportasi dealer : Warna dasar putih dengan tulisan
merah.
• Kendaraan Corps
Diplomatik : Warna dasar putih dengan tulisan hitam.
• Kendaraan Staff
Operasional Corps Diplomatik : Warna dasar hitam dengan
tulisan putih berformat khusus.
Registrasi
kendaraan bermotor berkaitan erat dengan scientific crime
investigation, maupun
kesatuan data base finger print untuk kepentingan identifikasi
pemiliki SIM, juga memiliki
kaitan dengan investigasi kriminal. Demikian juga
dalam hal manajemen operasional
lalu lintas, Polri menjadi bagian yang penting dan menentukan guna terwujudnya
sistem transportasi publik yang aman, nyaman dan
lancar.
Karakteristik
tugas dan fungsi lalu lintas bersentuhan langsung dengan
masyarakat, menimbulkan
konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran
berbagai kontrol eksternal. Hal
tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian
masyarakat pada kualitas
pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan
sebagai alat untuk meningkatkan
kinerja, guna terwujudnya transparansi,
akuntabilitas, maupun pelayanan
publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good
government (pemerintahan
yang bersih).
Sistem
administrasi yang dipakai adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu
Atap (disingkat Samsat), atau
dalam bahasa Inggris one roof system, adalah suatu
sistem administrasi yang dibentuk
untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan
kepentingan masyarakat yang kegiatannya
diselenggarakan dalam satu gedung.
Contoh:
dari Samsat adalah dalam
pengurusan dokumen kendaraan bermotor.Samsat
merupakan suatu sistem kerjasama
secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan
Provinsi, dan PT Jasa Raharja
(Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK
dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke
kas negara baik melalui Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada
satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama
Samsat.
Dalam hal ini,
Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan
Provinsi menetapkan besarnya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB);
sedangkan PT Jasa Raharja mengelola
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi Kantor
Bersama Samsat umumnya berada di
lingkungan Kantor Polri setempat, atau di
lingkungan Satlantas atau
Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing
provinsi, serta memiliki unit
pelayanan di setiap kabupaten atau kota.
Seiring dengan
peningkatan profesionalisme kepolisian, tuntutan ke arah
perbaikan kinerja dan citra
kepolisian sebagai pelayan masyarakat telah menjadi
agenda reformasi kepolisian. Daya
kritis masyarakat sipil terhadap kinerja dan citra
kepolisian adalah cerminan
kuatnya aspirasi dan tuntutan atas hak-hak masyarakat.
Dengan demikian seluruh
pembahasan di atas, penulis akan memberikan gambaran
tentang “Peranan Direktorat Lalu
Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dalam
Memberikan Pelayanan Admnistrasi
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus
Kendaraan Bermotor)”.
1.2. Perumusan
Masalah
Untuk memberikan
arah bagi jalannya suatu penelitian, maka terlebih dahulu
perlu dirumuskan hal-hal yang
akan menjadi permasalahan dalam penelitian.
Disamping itu masalah dapat
muncul karena keragu-raguan tentang keadaan sesuatu,
sehingga ingin diketahui
keadaannya secara mendalam dan efektif.
Beranjak dari
uraian diatas, maka penulis mencoba membuat perumusan
masalah yakni : “Bagaimanakah
peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam
memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan
bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)?”
1.3. Tujuan
Penelitian
Sejauh mana penelitian yang
dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak
dicapai atau menjadi tujuan
penelitian. Dengan kata lain tujuan penelitian adalah
untuk memperjelas dan menghindari
terjadinya kesimpangsiuran. Adapun yang
menjadi tujuan penelitian ini
adalah : ”Bagaimana peranan Direktorat Lalu Lintas
Kepolisian Daerah Sumatera Utara
dalam memberikan pelayanan admnistrasi
kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus
kendaraan bermotor)?
1.4. Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan
dari pelaksanaan penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1. Bagi Direktorat Lalu Lintas
Kepolisian Daerah Sumatera Utara merupakan
sumbangan pemikiran dan kerangka
acuan untuk dimanfaatkan dalam
memberikan pelayanan administrasi
kendaraan bermotor kepada masyarakat.
2. Dapat memajukan pelayanan
Polisi lalu lintas sehingga kerumitan dan persoalan
dapat terjawab baik dari pihak
kepolisian ataupun masyarakat.
3. Memberikan sumbangan pemikiran
dan informasi bagi masyarakat dan
perusahaan atau instansi yang
bersangkutan.
4. Memenuhi salah satu syarat
guna memperoleh gelar kesarjanaan dari Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas
Sumatera Utara.
1.5. Kerangka
Teori
1.5.1.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah
Untuk mengatur
dan menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat diperlukan
adanya aturan, norma yang adil
dan beradab. Dan untuk menegakkan aturan tersebut,
mengajak masyarakat untuk
mematuhi serta menyelesaikan berbagai masalah sosial
dalam masyarakat diperlukan suatu
institusi yang dapat bertindak sebagai wasit yang
adil salah satunya adalah polisi
(Suparlan;1999). Menurut Rahardjo, 2000 :”Sosok
Polisi yang ideal di seluruh
dunia adalah polisi yang cocok dengan masyarakat”.
Dengan prinsip
tersebut di atas masyarakat mengharapkan adanya polisi yang
cocok dengan masyarakatnya, yang
berubah dari polisi yang antagonis (polisi yang
tidak peka terhadap dinamika
tersebut dan menjalankan gaya pemolisian yang
bertentangan dengan
masyarakatnya) menjadi polisi yang protagonis (terbuka
terhadap dinamika perubahan
masyarakat dan bersedia untuk mengakomodasikannya
ke dalam tugas-tugasnya).
Fungsi polisi
dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom
masyarakat, penegakkan
hukum,mempunyai tanggung jawab khusus untuk
memelihara ketertiban masyarakat
dan menangani kejahatan baik dalam bentuk
tindakan terhadap kejahatan
maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota
masyarakat dapat hidup dan
bekerja dalam keadaan aman dan tenteram (Bahtiar:
1994 :1). Dengan kata lain
kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan sesuatu
gejala yang ada dalam kehidupan
sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan
sebagai beban atau gangguan yang
merugikan para anggota masyarakat tersebut
(Suparlan: 1999).
Polisi lalu
lintas sebagai polisi sipil yang demokratis dan diakhiri dengan
kesimpulan dan saran yang dapat
dijadikan acuan atau strategi membangun citra
Polisi RI pada umumnya dan polisi
lalu lintas khususnya. Polisi sipil yang modern
dan demokratis adalah polisi yang
mengedepankan kemampuan pengetahuannya
dalam menciptakan, memelihara dan
memperbaiki keteraturan sosial (Kamtibmas).
Pola pemolisiannya lebih
mengedepankan pencegahan, dan upaya-upaya
membereikan pencerahan kepada
masyarakat untuk berperan serta. Dan penilaian
keberhasilan polisi bukan
semata-mata pada pengungkapan kasus atau crime fighter,
tetapi adalah pada maintenance
order atau restorative order. Sehingga dalam pemolisiannya dapat
berjalan secara efektif dan dapat
diterima atau cocok dengan
masyarakatnya (sesuai dengan corak masyarakat dan
kebudayaannya), diperlukan gaya
pemolisian yang berorientasi pada masyarakat dan
untuk memecahkan masalah sosial
yang terjadi (problem solving policing).
Polisi lalu lintas adalah unsur
pelaksana yang bertugas menyelenggarakan
tugas kepolisian mencakup
penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli,
pendidikan masyarakat dan
rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi
atau kendaraan bermotor,
penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum
dalam bidang lalu lintas, guna
memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas. Pelayanan kepada
masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk
meningkatkan kualitas hidup
masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu
lintas merupakan faktor utama
pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas
banyak masalah atau gangguan yang
dapat menghambat dan mematikan proses
produktivitas masyarakat. Seperti
kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak
pidana yang berkaitan dengan
kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas juga
mempunyai visi dan misi yang sejalan
dengan bahasan Polisi RI di masa depan (yang
telah dibahas di atas).
Para petugas kepolisian pada
tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakankebijakan
pimpinan terutama yang berkaitan
dengan pelayanan di bidang SIM,
STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan
lalu lintas. BPKB adalah buku yang
dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan
kendaraan bermotor. BPKB dapat
disamakan dengan Certificate of Ownership yang
disempurnakan dan merupakan
dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh
yang bersangkutan. BPKB akan
mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi
pendaftaran kendaraan bermotor,
sehingga di samping meningkatkan public service
juga dimanfaatkan untuk
menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan
keuangan negara non pajak,
kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
BPKB berfungsi sebagai Surat
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Spesifikasi Teknis dan
pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Penyelenggaraan registrasi dan
identifikasi Kendaraan Bermotor dalam
bentuk BPKB adalah untuk
kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam
menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,
terutama yang berkaitan dengan penyelidikan
atau penyidikan pada kasus
pelanggaran dan kejahatan yang
berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Perkembangan kejahatan semakin
canggih dan kompleks, sehingga
mengharuskan Polri mengerahkan
segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara
lain melalui registrasi dan
identifikasi lalu lintas atau pendaftaran Kendaraan
Bermotor. Disamping itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
tercantum pada Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 175 PP No.44 Tahun
1993 disebutkan bahwa “sebagai
bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan
diberikan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor serta Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor”. Untuk itu perlu diambil
langkah-langkah guna menyamakan
persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan
BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan
BPKB.
Urutan pembuatan mekanisme
pendaftaran BPKB baru adalah Pemohon
(dengan persyaratan lengkap),
lalu menuju loket pendaftaran atau penelitian
persyaratan setelah itu
diregistrasi BPKB dan registrasi STNK. Pada penulisan BPKB
ada yang dinamakan verifikasi
atau dilihat kelengkapan syarat-syaratnya lalu
penandatanganan berkas dan berkas
tersebut dipisahkan atau BPKB dan Arsdok.
Selesai pembuatan BPKB diserahkan kepada pemilik
yang bersangkutan.
1.5.2. Manajemen
Pelayanan
Menurut Manullang (1985 : 17)
mendefenisikan manajemen sebagai : ”Seni
dan ilmu perencanaan,
pengorganisasian, penyusun, pengarahan dan pengawasan
daripada sumberdaya manusia untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih
dahulu”. Sementara gibson,
Donelly dan Ivancevich (1996 : 4) defenisi manajemen
sebagai : ”Suatu proses yang
dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk
mengkoordinasikan berbagai
aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak bisa
dicapai apabila satu individu
bergerak sendiri”.
Dua defenisi tersebut di atas
kelihatannya berbeda, tetapi apabila dicermati
pada prinsipnya adalah sama. Yang
dimaksudkan dengan proses oleh Gibson,
Donelly dan Ivancevich sebenarnya
adalah penerapan ilmu dan seni sebagaimana
dimaksudkan oleh Manullang.
Sedangkan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan
dan pengawasan oleh Gibson dan
kawan-kawan tersebut sebagai mengkoordinasikan
berbagai aktivitas lain. Sama
halnya dengan defenisi manajemen, defenisi pelayanan
sangat banyak. Defenisi yang
lebih rinci diberikan oleh Gronroos (1990: 27) bahwa :
”Pelayanan adalah suatu aktivitas
atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat
mata (tidak dapat di raba) yang
terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara
konsumen dengan karyawan atau
lain-lain yang disediakan oleh perusahaan yang
dimaksudkan untuk memecahkan
permasalahan konsumen atau pelanggan. Menurut
Nurcholish (2005: 178) memberikan
pengertian publik sebagai sejumlah orang yang
mempunyai kebersamaan berfikir,
perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar
dan baik berdasarkan nilai-nilai
norma yang mereka miliki.
Seiring dengan besarnya tuntutan
akan penerapan Good Govermance, tuntutan
akan pelayanan publik yang
berkualitas juga menjadi semakin besar. Pemerintah juga
telah mengeluarkan berbagai
kebijakan dalam rangka peningkatan pelayanan, seperti
misalnya pelayanan prima, dan
standar pelayanan minimal. Akan tetapi perbaikan
kualitas masih belum berjalan
sebagaimana yang diharapkan pelayanan untuk
mengkaji hal tersebut dan mengembangkan
suatu model manajemen pelayanan yang
responsif dan akuntabel.
Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN)
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003,
memberikan pengertian pelayanan publik yaitu
segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun
2003 menyatakan bahwa Hakikat
pelayanan publik adalah pemberian
pelayanan prima kepada masyarakat yang
merupakan perwujudan kewajiban
aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Untuk dapat memberikan pelayanan
yang memuaskan bagi pengguna jasa,
penyelenggaraan pelayanan harus
memenuhi azas pelayanan sebagai berikut
(Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun
2003) :
a. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat
diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara
memadai serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan
kemampuan pemberi dan penerima pelayanan
dengan tetap berpegang pada
prinsip efisiensi dan efektifitas.
d. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan publik
dengan memperhatikan aspirasi,
kebutuhan dan harapan masyarakat.
e. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti
tidak membedakan suku, ras, agama, golongan,
gender dan status ekonomi.
f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan
publik harus memenuhi hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
1.5.3. Pelayanan
Publik
Menurut UU No 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
Kultur
Organisasi
Penggunaan
Jasa
SDM
Pelayanan
Sistem
Pelayanan
penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik dapat juga diartikan sebagai
segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya memenuhi kebutuhan
publik dalam pelaksanaan peraturan dan
perundang-undangan.
Profesionalisme dalam pelayanan publik ini sangat dibutuhkan.
Artinya ada akuntabilitas dan
responsibilitas dari pemberi pelayanan sehingga etos
kerja dan budaya pelayanan
merupakan cara dan kiat menciptakan pelayanan yang
memuaskan masyarakat.
Pelayanan publik merupakan salah
satu perwujudan dari fungsi aparatur
negara sebagai abdi masyarakat di
samping sebagai abdi negara. Menurut Nurmandi
(1999: 14) Pelayanan publik
mempunyai beberapa ciri yaitu :
a. Tidak dapat memilih konsumen,
artinya setiap masyarakat yang datang dan
membutuhkan pelayanan harus
diperlakukan secara baik
b. Peranannya dibatasi oleh
undang-undang, artinya dalam menjalankan tugas
melayani kepentingan masyarakat,
tetap ada norma, aturan dan ketentuan
yang menjadi batas dan dasar.
c. Politik menginstitusionalkan
konflik, artinya berbagai konflik dan
permasalahan yang terjadi sering
merupakan dampak dari politik
d. Pertanggungjawaban yang
kompleks, karena mengatasnamakan negara maka
dalam pelayanan publik ada
berbagai prosedur yang tetap harus dijalankan
e. Sangat sering diteliti
f. Semua tindakan harus mendapat
justifikasi
g. Tujuan atau output sulit diukur atau ditentukan.
1.5.3.1.
Pelayanan Umum Yang Prima
Pelayanan umum atau pelayanan
publik yang prima berarti pelayanan yang
bermutu. Untuk meningkatkan mutu,
berarti meningkatkan keprimaan. Oleh karena
itu, hakekat dari pelayanan umum
yang prima menurut B. Boediono ( 1999:63)
adalah :
a. Meningkatkan mutu dan
produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah di bidang pelayanan
umum
b. Mendorong upaya mengefektifkan
system dan tatalaksana pelayanan sehingga
pelayanan umum dapat
diselenggarakan secara lebih berdayaguna (efisien dan
efektif).
c. Mendorong tumbuhnya kreativitas,
prakarsa, dan peran serta masyarakat
dalam pembangunan serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Hakekat pelayanan publik adalah
pemberian pelayanan prima kepada
masyarakat yang merupakan
perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi
masyarakat yang mempunyai prinsip
:
a. Kesederhanaan
Yaitu prosedur pelayanan publik
tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan
mudah dilaksanakan.
b. Kejelasan
• Persyaratan
teknis dan administrasi pelayanan publik
• Unit kerja atau
pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam
memberikan pelayanan atau
persoalan atau sengketa dalam pelaksanaan
publik
• Rincian biaya
pelayanan publik dan tata cara pembayaran
c. Kepastian Waktu
Pelaksanaan pelayanan publik
dapat diselesaikan dalam waktu kurun waktu
yang telah ditentukan.
d. Akurasi
Produk pelayanan publik di terima
dengan benar, tepat dan sah.
e. Keamanan
Proses dan produk pelayanan
publik memberikan rasa aman dan kepastian
hukum
f. Tanggung Jawab
Pimpinan penyelenggaraan
pelayanan publik atau jabatan yang ditunjuk
bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan
atau persoalan dalam pelaksanaan
pelayanan publik.
g. Kelengkapan sarana dan
prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana
kerja, peralatan kerja pendukung lainnya yang
memadai termasuk penyediaan
sarana teknologi telekomunikasi dan informatika
h. Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi serta sarana
pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh
masyarakat dan dapat memanfaatkan
teknologi dan informatika.
i. Kedisiplinan, kesopanan dan
keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap
disiplin, sopan dan santun, ramah serta
memberikan pelayanan dengan
ikhlas.
j. Kenyaman
Lingkungan pelayanan herus
tertib, teratur, desediakan ruang tunggu yang
nyaman, bersih, rapi, lingkungan
yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan
fasilitas pendukung pelayanan,
seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
Sumber : Pedoman umum
penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara RI
2003.
Jadi secara sederhana dapat disimpulkan
bahwa pelayanan publik yang prima
adalah pelayanan yang dapat
memberikan kepuasan kepada pelanggan dan tetap
memenuhi prinsip-prinsip
pelayanan publik yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu
:
1. Meningkatkan mutu
produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah di bidang pelayanan
umum.
2. Mendorong upaya mengefektifkan
sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga
pelayanan umum dapat
diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil.
3. Mendorong tumbuhnya
kreatifitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
1.5.3.2. Pola
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dalam kaitannya dengan pola
pelayanan, Keputusan Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 Tahun
2004 menyatakan adanya empat pola pelayanan
yaitu :
a. Fungsional
Pola pelayanan publik diberikan
oleh penyelenggara pelayanan, sesuai dengan
tugas, fungsi dan kewenangannya.
b. Terpusat
Pola pelayanan publik diberikan
secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan
berdasarkan pelimpahan wewenang
dari penyelenggaraan pelayanan terkait
yang bersangkutan.
c. Terpadu
Pola penyelenggaraan pelayanan
publik terpadu dapat dibedakan menjadi dua
yaitu :
1. Terpadu Satu Atap
Pola pelayanan terpadu satu atap
diselenggarakan dalam satu tempat yang
meliputi berbagai jenis pelayanan
yang tidak mempunyai keterkaitan proses
dan dilayani melalui beberapa
pintu. Terhadap jenis pelayanan yang sudah
dekat dengan masyarakat tidak
perlu diatapkan.
2. Terpadu Satu Pintu
Pola pelayanan terpadu satu pintu
diselenggarakan pada satu tempat yang
meliputi berbagai jenis pelayanan
yang memiliki keterkaitan proses dan
dilayani melalui satu pintu.
d. Gugus Tugas
Petugas pelayanan publik secara
perorangan atau dalam bentuk gugus tugas
ditempatkan pada instansi pemberi
pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan
tertentu.
Selain pola pelayanan
sebagaimanan yang telah disebutkan di atas, instansi
yang melakukan pelayanan publik
dapat mengembangkan pola penyelenggaraan
pelayanan sendiri dalam rangka
upaya menemukan dan menciptakan inovasi
peningkatan pelayanan publik.
Pengembangan pola penyelenggaraan pelayanan
publik dimaksudkan mengikuti
prinsip-prinsip sebagaimana ditetapkan dalam
pedoman ini.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik bahwa
penyelenggaraan pelayanan publik
harus berasaskan yakni :
1. Kepentingan umum
Adalah kepentingan orang banyak
yang untuk mengaksesnya, tidak
mensyaratkan beban tertentu.
kepentingan yang harus didahulukan dari
kepentingan-kepentingan yang lain
dengan tetap memperhatikan proporsi
pentingnya dan tetap menghormati
kepentingan-kepentingan lain.
2. Kepastian hukum
Pelaksanaan pelayanan publik
dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan. keadaan dimana
perilaku manusia, baik individu, kelompok,
maupun organisasi, terikat dan
berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh
aturan hukum.
3. Kesamaan hak
Tidak diskriminatif dalam arti
tidak membedakan suku, ras, agama, golongan,
gender dan status ekonomi.
4. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan
publik harus memenuhi hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
5. Keprofesionalan
Suatu keahlian dan kemampuan
dalam mengerjakan suatu pekerjaan dalam satu
bidang
6. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan publik
dengan memperhatikan aspirasi,
kebutuhan dan harapan masyarakat.
7. Persamaan perlakuan atau tidak
diskriminatif
Perlakuan yang didapat dari para
pelayan publik sama rata dan tidak melihat
dari strata sosial masyarakat
tersebut.
8. Keterbukaan
Semua proses pelayanan wajib
diinformasikan secara terbuka agar mudah
diketahui dan dipahami masyarakat
baik yang diminta ataupun tidak.
9. Akuntabilitas
Pelayanan publik harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
10. Fasilitas dan perlakuan
khusus bagi kelompok
Fasilitas yang didapat setiap
orang sama, tidak ada perlakuan khusus bagi
kelompok tertentu.
11. Rentan
Pelayanan publiknya mudah
terpengaruh oleh hal-hal yang mengakibatkan
keridakpercayaan masyarakat.
12. Ketepatan waktu
Target waktu pelayanan dapat
diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan
oleh unit penyelenggara
pelayanan.
13. Kecepatan, kemudahan dan
kejangkauan
Tempat dan lokasi serta sarana
pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh
masyarakat, dan dapat
memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan
informatika.
1.5.3.3. Standar
Pelayanan Publik
Setiap penyelenggara pelayanan
publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan
adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar
pelayanan merupakan ukuran yang
dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang wajib ditaati oleh
pemberi dan atau penerima pelayanan Menurut
Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun
2004, standar pelayanan, sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang
diberlakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
termasuk pengaduan;
b. Waktu penyelesaian
Waktu penyelesaian yang
ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai
dengan penyelesaian pelayanan
termasuk pengaduan.
c. Biaya pelayanan
Biaya atau tarif pelayanan
termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses
pemberian pelayanan.
d. Produk pelayanan
Hasil pelayanan yang akan
diterima sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
e. Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana
pelayanan yang memadai oleh penyelenggara
pelayanan publik.
f. Kompetensi petugas pemberi
pelayanan
Kompetensi petugas pemberi
pelayanan harus ditetapkan dengan tepat
berdasarkan pengetahuan,
keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang
dibutuhkan.
Selama ini berbagai hal yang
menjadi penyebab tidak maksimalnya pelayanan
kepada publik antara ain:
1. Ketersediaan fasilitas
pendukung pemberian pelayanan yang baik
2. Prosedur kerja yang cenderung
panjang dan berbelit-belit yang dikeranakan
adanya suatu ketentuan yang sudah
tersurat.
3. Kemampuan kerja aparat yang
masih belum maksimal
4. Mental kerja karyawan yang
berorientasi pada materi semata
5. Pendapatan karyawan yang tidak
memadai yang menjadi factor pendorong
melakukan tindakan suap.
1.6. Kerangka
Konsep dan Operasional Variabel
1.6.1. Kerangka
Konsep
Konsep merupakan abstarkasi
mengenai suatu fenomena yang dirumuskan
atas dasar generalisasi dari
sejumlah karakteristik kejadian, keadaan, kelompok atau
individu tertentu (Singarimbun,
1989 : 34). Dalam penelitian ini, penulis memberikan
batasan masing-masing konsep yang
akan digunakan. Tujuan dari defenisi konsep
adalah untuk memudahkan pemahaman
dan menghindari terjadinya interpretasi ganda
atau tumpang tindih atas variabel
yang menjadi objek penelitian. Adapun defenisi
konsep dalam penelitian ini
adalah :
1. Peranan Direktorat Lalu Lintas
Kepolisian Daerah adalah upaya-upaya yang
dilakukan oleh organisasi
pelaksana pemerintah dalam rangka melaksanakan
pelayanan administrasi kendaraan
bermotor kepada masyarakat. Dalam hal ini
adalah upaya-upaya yang dilakukan
oleh aparatur Negara khususnya
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian
Daerah Sumatera Utara.
2. Pelayanan administrasi, adalah
suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang
terjadi dalam interaksi langsung
antara seseorang dengan orang lain atau
mesin secara fisik, dan
menyediakan kepuasan pelanggan. Dalam hal ini
adalah pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan pemakai jasa dari Direktorat
Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara
1.6.2.
Operasional Variabel
Operasionalisasi variabel
penelitian, merupakan penjabaran lebih jauh tentang
konsep-konsep penelitian yang
ada, Penelitian ini menggunakan variabel tunggal,
adapun variabel dalam penelitian
ini adalah tentang “Peranan Direktorat Lalu Lintas
Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Dalam Memberikan Pelayanan Admnistrasi
Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(Studi Kasus Kendaraan Bermotor)”. Maka
indikator-indikator antara lain :
Tabel 1
Indikator-indikator
yang berkaitan dalam pelayanan administrasi
Variabel Tunggal
1. Kepentingan
Umum
2. Kepastian
Hukum
3. Kesamaan Hak
4. Keseimbangan
Hak dan
Kewajiban
5.
Keprofesionalan
6. Partisipatif
7. Persamaan
Perlakuan atau
diskriminasi
8. Keterbukaan
9. Akuntabilitas
10. Fasilitas
dan perlakuan
khusus bagi
kelompok
11. Rentan
12. Ketepatan
waktu
13. Kecepatan,
kemudahan
dan kejangkauan
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17887/5/Chapter%20I.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17887/5/Chapter%20I.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar