1
PENERAPAN KEBIJAKAN PELAYANAN
PUBLIK
BAGI MASYARAKAT DENGAN KEBUTUHAN
KHUSUS
Pengalaman Departemen Sosial
Disampaikan pada Focused Group Discussion (FGD) “Kajian
Penerapan Pelayanan Khusus
(Service for Customers with Special Needs)
pada Sektor Pelayanan Publik, Lembaga
Administrasi Negara, Sahira Butik Hotel, Bogor 9 –
10 Oktober 2008
Oleh Edi
Suharto, PhD
Pembantu Ketua I Bidang Akademik, Sekolah Tinggi
Kesejahteraan Sosial Bandung; Social
Policy Analyst & Consultant, Local Governance Initiative
(LGI), Hungary. Web:
www.policy.hu/suharto Email: suharto@policy.hu
Dalam konteks negara modern,
pelayanan publik telah menjadi lembaga dan profesi
yang semakin penting. Ia tidak
lagi merupakan aktivitas sambilan, tanpa payung
hukum, gaji dan jaminan sosial
yang memadai, sebagaimana terjadi di banyak negara
berkembang pada masa lalu.
Sebagai sebuah lembaga, pelayanan
publik menjamin keberlangsungan administrasi
negara yang melibatkan
pengembangan kebijakan pelayanan dan pengelolaan
sumberdaya yang berasal dari dan
untuk kepentingan publik. Sebagai profesi,
pelayanan publik berpijak pada
prinsip-prinsip profesionalisme dan etika seperti
akuntabilitas, efektifitas,
efisiensi, integritas, netralitas, dan keadilan bagi semua
penerima pelayanan.
Menguatnya embusan globalisasi,
demokratisasi, dan desentralisasi membawa
peluang sekaligus tantangan
tersendiri bagi pelayanan publik, khususnya pelayanan
sosial bagi masyarakat dengan
kebutuhan khusus. Dengan memfokuskan pada
kelompok penyandang cacat dan
lanjut usia, makalah ini membahas bagaimana
Departemen Sosial menerapkan
kebijakan pelayanan sosial terhadap kelompok yang
kurang beruntung ini.
Kebijakan dan
pelayanan publik
Kebijakan publik adalah
keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada
tataran strategis atau bersifat
garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik.
Sebagai keputusan yang mengikat
publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh
otoritas politik, yakni mereka
yang menerima mandat dari publik atau orang banyak,
umumnya melalui suatu proses
pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak.
Selanjutnya, kebijakan publik
akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di
jalankan oleh birokrasi
pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara
modern adalah pelayanan publik,
yang merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik
dalam bentuk barang maupun jasa
publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung
jawab dan dilaksanakan oleh
negara untuk mempertahankan atau meningkatkan
kualitas kehidupan orang banyak
(Wikipedia, 2008).
2
Dalam pelaksanaannya, kebijakan
publik ini harus diturunkan dalam serangkaian
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis yang berlaku internal dalam birokrasi.
Sedangkan dari sisi masyarakat,
yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan
publik, yang menjabarkan pada
masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya,
siapa yang bisa mendapatkannya,
apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk
layanan itu.
Untuk mewujudkan keinginan
tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif,
maka diperlukan sedikitnya tiga
hal:
1. Adanya perangkat hukum berupa
peraturan perundang-undangan sehingga
dapat diketahui publik apa yang
telah diputuskan;
2. Kebijakan ini harus jelas
struktur pelaksana dan pembiayaannya; dan
3. Adanya kontrol publik, yakni
mekanisme yang memungkinkan publik
mengetahui apakah kebijakan ini
dalam pelaksanaannya mengalami
penyimpangan atau tidak
(Wikipedia, 2008).
Dalam masyarakat otoriter
kebijakan dan pelayanan publik seringkali hanya
berdasarkan keinginan penguasa
semata. Sehingga penjabaran tiga hal di atas tidak
berjalan. Tetapi dalam masyarakat
demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah
bagaimana menyerap opini publik
dan membangun suatu kebijakan yang mendapat
dukungan publik.
Kemampuan para pemimpin politik
berkomunikasi dengan masyarakat guna
menampung keinginan mereka adalah
penting. Tetapi sama pentingnya adalah
kemampuan para pemimpin untuk
menjelaskan pada masyarakat kenapa suatu
keinginan tidak bisa dipenuhi.
Adalah naif untuk mengharapkan
bahwa ada pemerintahan yang bisa memuaskan
seluruh masyarakat setiap saat.
Namun, adalah otoriter suatu pemerintahan yang tidak
memperhatikan dengan
sungguh-sungguh aspirasi dan berusaha mengkomunikasikan
kebijakan yang berjalan maupun
yang akan dijalankannya.
Tantangan global
Saat ini tantangan utama
negara-bangsa di seluruh dunia bukan lagi isu perang dingin.
Melainkan meningkatnya
kompleksitas kemiskinan, konflik etnis, penguatan
demokrasi dengan segala
resikonya, serta globalisasi ekonomi termasuk perubahan
peran dan interaksi antara
negara, pasar, dan masyarakat madani. Selain itu, aspirasi
dan tuntutan masyarakat juga
semakin meningkat akibat semakin terbukanya
informasi dan meningkatnya
kesadaran hak-hak warga negara.
Perubahan global ini telah
mengubah lingkungan dimana pemerintahan beroperasi,
menantang peran tradisional
negara, dan memperkenalkan aktor-aktor baru pada
proses pembangunan dan
kepemerintahan (governance). Transformasi global ini juga
menuntut reformulasi peran dan
tanggung jawab para pegawai negeri sebagai
pengelola sumber-sumber publik
dan penjaga mandat kepercayaan masyarakat.
Eskalasi perubahan global ini
juga telah menimbulkan isu-isu moral seperti
penyalahgunaan kekuasaan, korupsi,
crony capitalism, “sweatheart deal”
privatization, dan perilaku
pemerintah yang tidak profesional dan etis lainnya
(UNDESA, 2000).
3
Studi-studi menunjukkan bahwa
rendahnya kualitas dan efektifitas pelayanan publik
telah melahirkan dampak
multidimensional. Secara sosial-politik, buruknya pelayanan
publik menimbulkan erosi
kepercayaan dan sinisme warga terhadap pemerintah yang
pada gilirannya meruntuhkan
ketertiban dan kedamaian pada masyarakat.
Secara ekonomi, korupsi dan
rendahnya akuntabilitas institusi publik bukan saja telah
mengurangi anggaran pelayanan
bagi rakyat banyak. Melainkan pula telah
menghambat perekonomian.
Bukti-bukti empiris di banyak negara memperlihatkan
bahwa korupsi memiliki dampak
negatif yang signifikan dan luas terhadap investasi
dan perdagangan.
Sebaliknya, korupsi yang rendah
memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Analisis Regresi yang dilakukan
Paul Mauro (1998) menunjukkan bahwa sebuah
negara yang mampu memperbaiki
indeks korupsinya, misalnya dari 6 ke 8 (0 adalah
indeks korupsi tertinggi dan 10
terendah) mengalami peningkatan 4 persen dalam
tingkat investasi dan 0,5 persen
dalam pertumbuhan GDP tahunannya.
Pergeseran
paradigma
Sebagai bagian dari respon
terhadap tantangan global di atas, telah terjadi pergeseran
paradigma dalam pelayanan publik.
Tiga pergeseran di bawah ini penting dicatat.
1. Dari problems-based
services ke rights-based services. Pelayanan sosial yang
dahulunya diberikan sekadar untuk
merespon masalah atau kebutuhan
masyarakat, kini diselenggarakan
guna memenuhi hak-hak sosial masyarakat
sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi nasional dan konvensi internasional.
2. Dari rules-based approaches
ke outcome-oriented approaches. Pendekatan
pelayanan publik cenderung
bergeser dari yang semata didasari peraturan
normatif menjadi pendekatan yang
berorientasi kepada hasil. Akuntabilitas,
efektifitas dan efisiensi menjadi
kata kunci yang semakin penting.
3. Dari public management ke
public governance. Menurut Bovaird dan Loffler
(2003), dalam konsep manajemen
publik, masyarakat dianggap sebagai klien,
pelanggan atau sekadar pengguna
layanan sehingga merupakan bagian dari
market contract. Sedangkan
dalam konsep kepemerintahan publik, masyarakat
dipandang sebagai warga negara
yang merupakan bagian dari social contract.
Namun demikian, ini tidak b
erarti bahwa paradigm baru menafikan sama sekali
paradigma lama. Meski paradigma
baru cenderung semakin menguat, diantara
keduanya senantiasa ada
persinggungan dan kadang saling mendukung.
Situasi
Indonesia
Pelayanan Publik di Indonesia
cenderung memiliki beberapa permasalahan yang
mendasar. Selain efektifitas
pengorganisasian dan partisipasi publik dalam
penyelenggaraan pelayanan masih
relatif rendah, pelayanan publik juga belum
memiliki mekanisme pengaduan dan
penyelesaian sengketa. Akibatnya, kualitas
produk layanan juga belum
memuaskan para penggunanya.
4
Selain itu, pelayanan publik di
Indonesia juga belum responsif terhadap masyarakat
dengan kebutuhan khusus, termasuk
terhadap kelompok rentan, penyandang cacat,
lanjut usia dan komunitas adat
terpencil.
Sebagai contoh, nasib anak
berkebutuhan khusus atau penyandang cacat di Indonesia,
sangat memprihatinkan dan jauh
tertinggal dibanding di negara Asia lainnya. Nasib
mereka masih terpinggirkan hampir
di semua sektor, mulai pendidikan, pekerjaan,
hingga ketersediaan fasilitas
publik yang bersahabat (Suara Pembaruan, 23 Juli 2008).
Diakui, memang sudah ada regulasi
tentang penyandang cacat, yakni UU 4/1997 dan
diperkuat lagi dengan UU 23/2002
tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya
diatur soal anak-anak penyandang
cacat. Namun, dalam kenyataannya instrumen legal
ini belum dapat diimplementasikan
secara efektif. Sejumlah aturan yang
mengharuskan keberpihakan pada
penyandang cacat tidak dipatuhi, baik oleh
masyarakat, kalangan swasta
maupun pemerintah sendiri.
Belum lama ini Departemen
Pendidikan Nasional memangkas anggaran pendidikan
untuk anak-anak penyandang cacat.
Kebijakan pemerintah memangkas anggaran
pendidikan bagi anak-anak
penyandang cacat dari Rp 300 miliar pada tahun anggaran
2007 menjadi Rp 130 miliar untuk
anggaran 2008, jelas merupakan langkah
diskriminatif.
Sebab, anak luar biasa
membutuhkan pelayanan khusus. Mereka seharusnya mendapat
perhatian khusus atau minimal
sama dengan anak biasa (normal) pada umumnya
dalam mendapatkan hak pendidikan.
Anak berkebutuhan khusus memiliki keperluan
yang berbeda dengan anak normal.
Untuk membeli alat tulis misalnya, anak normal
cukup mengeluarkan sekitar Rp
500-Rp 1.000. Bagi anak tunanetra (buta)
pengeluaran untuk alat tulis
huruf Braille bisa mencapai Rp 15.000.
Selain persoalan UU yang ada
belum diimplementasikan sebagaimana mestinya,
sehingga hanya menjadi dokumen
belaka, anggota masyarakat juga masih banyak
yang menganggap kelompok rentan
dan berkebutuhan khusus sebagai orang yang tak
layak masuk dalam ruang publik.
Wujudnya, pandangan sinis hingga sikap yang
secara langsung maupun tidak
langsung mengeliminasi orang cacat atau lanjut usia
dari kehidupan sosial.
Peran Depsos
Depsos adalah lembaga pemerintah
yang fungsi utamanya menjalankan pembangunan
kesejahteraan sosial. Pembangunan
kesejahteraan sosial pada intinya merupakan
seperangkat kebijakan, program
dan kegiatan pelayanan sosial yang dilakukan melalui
pendekatan rehabilitasi sosial,
perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial guna
meningkatkan kualitas hidup,
kemandirian, dan terpenuhinya hak-hak dasar
masyarakat (Suharto, 2008a).
Sasaran utama pembangunan
kesejahteraan sosial adalah kelompok-kelompok lemah
dan kurang beruntung yang dikenal
dengan istilah Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau
Pemerlu Pelayanan Sosial (PKS) (Suharto, 2008b).
Lima permasalahan sosial yang
menjadi target Depsos mencakup kemiskinan,
ketelantaran, kecacatan,
keterasingan, dan ketunaan sosial.
5
Dalam garis besar, penerapan
kebijakan pelayanan sosial difokuskan pada lima
program, yaitu:
1. Program pengembangan potensi
kesejahteraan sosial, seperti organisasi sosial,
Lembaga Swadaya Masyarakat, dan
dunia usaha dalam upaya memperluas
jangkauan pelayanan sosial.
2. Program peningkatan kualitas
manajemen dan profesionalisme pelayanan
sosial. Tujuan utamanya adalah
meningkatnya mutu dan profesionalisme
pelayanan sosial melalui
pengembangan alternatif-alternatif strategi pekerjaan
sosial, standardisasi dan
legislasi pelayanan sosial.
3. Program pengembangan
keserasian kebijakan publik dalam penanganan
masalah-masalah sosial. Tujuan
utamanya adalah terwujudnya koordinasi dan
jaringan kerja yang dapat
meningkatkan sistem perlindungan dan ketahanan
sosial masyarakat sehingga mereka
mampu merespon gelagat dan dampak
perubahan sosial di sekitarnya.
4. Program pengembangan sistem
informasi kesejahteraan sosial. Tujuannya
adalah mengidentifikasi data dan
informasi kesejahteraan sosial yang
diperlukan bagi perumusan
kebijakan sosial, mekanisme peringatan dini, dan
koordinasi jaringan kelembagaan
dalam mengendalikan masalah-masalah
sosial.
5. Program peningkatan peran
serta masyarakat dan pengarusutamaan jender.
Program ini bertujuan utnuk
meningkatkan partisipasi publik dan peran
lembaga-lembaga pemberdayaan
perempuan.
Pelayanan sosial
bagi penyandang cacat
Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Depsos memperkirakan jumlah penyandang
Cacat pada tahun 2006 adalah
sekitar 2,429,708 atau 1,2 persen dari total penduduk
(Suharto, 2007). Survey yang
dilakukan Pusdatin Depsos pada tahun 2007
menunjukkan bahwa, populasi
penyandang cacat adalah sekitar 3,11 persen dari total
penduduk Indonesia. Jika jumlah
penduduk tercatat 220 juta, maka jumlah
penyandang cacat mencapai 7,8
juta jiwa.
Kecacatan adalah hilangnya atau
abnormalitasnya fungsi atau struktur anatomi,
psikologi maupun fisiologi
seseorang. Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat,
penyandang cacat diklasifikasikan dalam tiga jenis
kecacatan yaitu cacat fisik,
cacat mental, serta cacat fisik dan mental yang dikenal
dengan “cacat ganda”.
Kecacatan menyebabkan seseorang
mengalami keterbatasan atau gangguan yang
mempengaruhi keleluasaan
aktivitas fisik, kepercayaan dan haraga diri, hubungan
antar manusia maupun dengan
lingkungannya. Permasalahan sosial yang timbul dari
kecacatan antara lain adalah
ketidakberfungsian sosial, yakni kurang mampunya
penyandang cacat melaksanakan
peran-peran sosialnya secara wajar.
Masalah kecacatan juga akan
semakin berat bila disertai dengan masalah
kesejahteraan sosial lainnya
seperti kemiskinan, keterlantaran dan keterasingan.
Kondisi seperti ini menyebabkan
hak penyandang cacat untuk tumbuh kembang dan
berkreasi sebagaimana orang-orang
yang tidak cacat tidak dapat terpenuhi.
6
Masalah yang masih dihadapi dalam
kaitannya dengan pelayanan sosial bagi
penyandang cacat adalah:
Belum
tersedianya data yang akurat dan terkini tentang karakteristik
kehidupan dan penghidupan
berbagai jenis penyandang cacat.
Belum
memadainya jumlah dan kualitas tenaga spesialis untuk berbagai jenis
kecacatan.
Terbatasnya
sarana pelayanan sosial dan kesehatan serta pelayanan lainnya
yang dibutuhkan oleh penyandang
cacat, termasuk aksesibilitas terhadap
pelayanan umum yang dapat
mempermudah kehidupan penyandang cacat.
Terbatasnya
lapangan kerja bagi mereka (Depsos, 2003).
Pelayanan sosial bagi penyandang
cacat yang dilakukan Depsos meliputi:
Pelayanan
sosial di rumah (home care services) untuk konseling perlakuan
dalam situasi rumah, terapi
fisik, diagnosis dan perantara untuk penempatan
dalam institusi sekolah, rujukan
pelayanan rehabilitasi sosial, lapangan kerja,
pelayanan alat bantu khusus bagi
penyandang cacat dan aktivitas waktu luang.
Pelayanan
rehabilitasi dan dukungan untuk melaksanakan kehiduppan secara
mandiri, meliputi usaha bimbingan
fisik, mental, motorik dan mobilitas, terapi
sikap dan perilaku.
Jaminan
perlindungan dan aksesibilitas terhadap pelayanan publik.
Bimbingan
terapi kerja, praktek belajar kerja serta pemberian bantuan usaha
ekonomis produktif secara kelompok
usaha bersama (KUBE) serta
pengembangan budaya
kewirausahaan.
Standardisasi
pelayanan sosial.
Pengembangan
sistem rujukan, advokasi dan pemberian kuota pekerjaan, serta
bibimbingan resosialisasi dan
penyaluran dengan mendayugunakan
mekanisme Unit Pelayanan Sosial
Keliling (UPSK), Loka Bina Karya (LBK),
Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
(RBM) dan Pusat Pelatihan Keterampilan
Kerja Penyandang Cacat serta
lembaga pelayanan sosial lainnya.
Selain
itu, untuk meningkatkan apreasi masyarakat terhadap hak asasi
penyandang cacat dilakukan
penyuluhan dan peningkattan sensitivitas
masyarakat terhadap kehidupan
penyandang cacat, advokasi dan perbaikan
kurikulum lembaga-lembaga
pendidikan dan latihan (Depsos, 2003).
Pelayanan sosial
bagi lanjut usia
Meningkatnya pendapatan
masyarakat, membaiknya status kesehatan dan gizi
masyarakat, dan perubahan pola
hidup telah meningkatkan usia harapan hidup dan
populasi lanjut usia di
Indonesia. Saat ini, Indonesia telah memasuki era penduduk
berstruktur lanjut usia (ageing
structured population).
Jika pada tahun 1980, rata-rata
penduduk yang berusia lebih dari 60 tahun “hanya”
sekitar 5,45 persen dari total
penduduk. Maka pada tahun 1990 dan 2000,
prosentasenya meningkat menjadi
6,29 persen dan 7,18 persen. Pada tahun 2010 dan
2020, prosentase lanjut usia
diperkirakan akan meningkat lagi menjadi 9,77 persen
dan 11,34 persen dari keseluruhan
penduduk Indonesia (Depsos, 2008; Suharto,
2008c).
7
Tantangan utama yang dihadapi
akibat meningkatnya jumlah lanjut usia, terutama
mereka yang tidak potensial dan
terlantar, adalah penyediaan perlindungan sosial baik
yang bersifat formal maupun
informal. Penyiapan lapangan kerja yang sesuai dengan
kemampuan fisik lanjut usia
merupakan tantangan lain bagi mereka yang masih
potensial.
Isu-isu lain yang terkait dengan
kelanjut usiaan antara lain adalah:
Belum
adanya data lanjut usia yang akurat.
Masih
terjadinya duplikasi pelaksanaan program pelayanan sosial.
Jumlah
lembaga pelayanan sosial lanjut usia tidak sebanding dengan jumlah
dan kompleksitas permasalahan
lanjut usia.
Kurangnya
informasi mengenai program dan pelayanan sosial kepada
masyarakat.
Penyediaan
aksesibilitas lanjut usia pada prasarana dan saranan umum masih
sangat terbatas (Depsos, 2008).
Pelayanan sosial bagi lanjut usia
yang dilakukan Depsos meliputi tiga sistem (Depsos,
2008):
1. Pelayanan sosial dalam panti (institutional-based
services):
Pelayanan
sosial reguler dalam Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW) di
243 panti untuk memenuhi
kebutuhan hidup 11.416 lansia secara
layak.
Pelayanan
harian (daycare services). Pelayanan sosial yang disediakan
bagi lanjut usia yang bersifat
sementara, dilaksanakan pada siang hari
pada waktu tertentu.
Pelayanan
subsidi silang.
2. Pelayanan sosial luar panti (community-based
services):
Home
Care.
Pelayanan sosial bagi lanjut usia yang tidak potensial yang
berada di lingkungan keluarganya.
Misalnya, pemberian bantuan
pangan, bantuan kebersihan,
perawatan kesehatan, pendampingan,
reksreasi, konseling dan rujukan.
Pada tahun 2008 tercatat 5.812 lanjut
usia yang menerima pelayanan ini
di 33 provinsi.
Foster
Care.
Pelayanan sosial bagi lanjut usia terlantar melalui
keluarga orang lain.
Jaminan
sosial yang berupa tunjangan uang sebesar Rp. 300.000 per
orang per bulan. Pelayanan ini
telah dilakukan sejak tahun 2006 di 6
provinsi terhadap 2.500 lanjut
usia. Pada tahun 2007 diterapkan di 10
provinsi terhadap 3.500 lanjut
usia. Pada tahun 2008, lanjut usia yang
menerima pelayanan ini menjadi
10.000 orang yang tersebar di 15
provinsi.
Pemberdayaan
lanjut usia potensial melalui Usaha Ekonomi Produktif
(UEP) dan Kelompok Usaha Bersama
(KUBE). Di 33 provinsi, UEP
menjangkau 14.218 orang dan KUBE
menjangkau 6.320 orang.
Pelayanan
sosial masyarakat yang dilakukan melalui Pusat Santunan
Keluarga (PUSAKA) dan Karang
Lansia. Misalnya, di DKI Jakarta
8
terdapat 115 PUSAKA dan 53 Karang
Lansia yang melayani 5.615
orang.
3. Pelayanan terobosan (uji
coba):
Uji
coba pelayanan harian lanjut usia di 5 lokasi, yaitu di PSTW Budhi
Dharma Bekasi, Karang Wredha
Yudistira Sidoarjo, PSTW Puspa
Karma Mataram, Medan dan Kupang.
Uji
coba Trauma Center Lanjut Usia di 5 lokasi, yaitu DKI Jakarta,
Jawa Barat, Yogyakarta, NTB, dan
Makassar.
Uji
coba Home Care di 6 lokasi, yaitu di DKI Jakarta, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Nanggro Aceh
Darussalam, dan Kalimantan Selatan.
Pelayanan
dukungan di bidang kesehatan (seperti Puskesmas Santun
Lansia dan Pengobatan
Gratis/Kartu Gakin/JKM), ketenagakerjaan
(penyiapan Pra Lansia memasuki
lanjut usia), dan transportasi (reduksi
tiket bagi lanjut usia).
Referensi
Bovaird, Tonny dan Elke Loffler
(2003), Public Management and Governance,
London: Routledge
Depsos (2003), Pedoman Umum
Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Jakarta:
Depsos RI
Depsos (2008), Kebijakan dan
Program Pelayanan dan Perlindungan Kesejahteraan
Sosial Lanjut
Usia,
Jakarta: 2008
Mauro, Paul (1998), “Corruption:
Causes, Consequences, and Agenda for Further
Research” dalam Finance &
Development, A Quarterly Publication of IMF
and the World Bank, March, hal.12
Suara Pembaruan (2008), “Permasalahan
Anak Seperti Gunung Es”, Koran Suara
Pembaruan, edisi 23 Juli
Suharto, Edi (2007), “Roles of
Social Workers in Indonesia: Issues and Challenges in
Rehabilitation for Persons with
Disability”, makalah yang disajikan pada The
Third Country
Training on Vocational Rehabilitation for Persons with
Disabilities, National
Vocational Rehabilitation Centre (NVRC) Cibinong,
Bogor-Indonesia, 14 Agustus
Suharto, Edi (2008a), Kebijakan
Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta
(Cetakan Kedua)
Suharto, Edi (2008b), Analisis
Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta (Cetakan
keempat)
Suharto, Edi (2008c), “Trend
Lansia dan Pelayanan Sosial yang Harus Disediakan:
Perspektif Pekerjaan Sosial” ,
makalah yang disajikan pada Lokakarya
Kelanjut Usiaan
dan Pelayanan Sosial Modern, Depsos RI, Bogor 23 Maret
UNDESA (United Nations Department
of Economic and Social Affairs) (2000),
Profesionalism
and Ethics in the Public service: Issues and Practices in
selected Regions, New York:
UNDESA
Wikipedia (2008), Pelayanan
Publik, http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik
(diakses 6 Oktober)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar