Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional)
adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam
Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Sejarah
Ombudsman
Republik Indonesia bermula dari dibentuknya "Komisi Ombudsman
Nasional" pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat
itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh
penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan
Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian,
Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.
Dalam
menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas mendengarkan kedua belah
pihak (imparsial) serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang
melapor atau pun instansi yang dilaporkan. KON tidak memiliki kewenangan
menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun
memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction.
Penyelesaian keluhan oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif
penyelesaian masalah (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya
yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang harus dikeluarkan.
Tugas
Tugas Ombudsman Republik Indonesia
adalah:
- Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
- Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
- Membangun jaringan kerja.
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Anggota
Ombudsman Republik Indonesia terdiri
atas 9 anggota (termasuk 1 ketua dan 1 wakil ketua), yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang
diusulkan oleh Presiden. Pada saat pertama kali
dibentuk sebagai Komisi Ombudsman Nasional, anggotanya dipilih dan ditetapkan
langsung oleh presiden, yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil
Ketua dan enam orang Anggota.
- Danang Girindawardana (Ketua merangkap Anggota)
- Hj. Azlaini Agus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
- Budi Santoso (Anggota)
- Ibnu Tricahyo (Anggota)
- Hendra Nurtjahyo (Anggota)
- Pranomo Dahlan (Anggota)
- Petrus Beda Peduli (Anggota)
- Muhammad Khoirul Anwar (Anggota)
- Kartini Istikomah (Anggota)
Berdasarkan aturan peralihan UU No.
37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi
anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan
yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar