Rabu, 15 Februari 2012


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESORT LUMAJANG
 





STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR
Nomor : SOP/06/XII/2011/Satlantas
TENTANG
PELAKSANAAN UNIT DIKYASA
SAT LANTAS POLRES LUMAJANG



I.      PENDAHULUAN

1.   Umum
     
a.       Polri dalam kedudukannya adalah sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat serta melakukan penegakan hukum berdasarkan aturan-aturan yang telah diperundangkan untuk menjamin keamaan dalam negeri melalui penyelengaraan fungsi Kepolisian.

b.        Bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam negeri dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung hak asasi manusia harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional guna mewujudkan Polri modern yang sesuai harapan masyarakat.

c.        Salah satu fungsi kepolisian adalah fungsi Lalu Lintas melaksanakan kegiatan preventif antara lain pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, penegakan hukum ( Gakkum ) lantas, Regestrasi, Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, menajemen  rekayasa lalu lintas, dan dikmas lantas.

d.        Guna mengoptimalkan kegiatan-kegiatan diatas maka disusun standart operasianol prosedur fungsi lalu lintas masing-masing unit untuk memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayaan kepada masyarakat dengan cepat.


2 / 2. Pengertian . . . . .


2.      Pengertian.

a. Quick Respon Sat Lantas adalah tindakan nyata petugas Polisi Lalu lintas berupa upaya ,kegiatan ,dan pekerjaan secara cepat, tepat, terhadap sesuatu kejadian atau masalah yang berhubungan dengan kemacetan arus lalu lintas, akibata dari kurang informasi yang ada dari pihak Poilri (Lalu lintas) dengan tindakan Pasang baner himbauan, selebaran famlet, stiker, dalam rang meberikan penerangan kepada masyarakat tentang perihal yang baru tentang perundang-undangan yang ada.

b.    Dikmas Lantas adalah suatu bentuk kegiatan penerangan kepada masyarakat yang diaharapakan dapat menyentuh langsung kepada seluruh lapisan masyarakat baik terorganisir maupun non terorganisir.

c.    Rekayasa Lantas adalah Suatu bentuk kegiatan dari fungsi kepolisian bergerak yang diarahkan terhadap momentum sarana dan prasarana jalan, alih arus, pengajuan sarana dan prasaran jalan yang berkaitan erat dengan Lalu lintas dan angkutan jalan.

3.      Dasar.
  
a.    Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b.    Surat Telegram Kapolri No. Pol : ST/75/I/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang petunjuk arahan penyelenggaraan Quick Respons.
c.    Surat Telegram kapolda Jatim No.Pol : ST/135/II/2009 tanggal 6 Pebruari 2009 tentang penyelenggaraan Quick Respons.

4.      Maksud dan Tujuan.

a.    Maksud.

Untuk dijadikan pedoman dalam pelaksaan tugas Quik Respons Unit Dikyasa di Satlantas Polres Lumajang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, melalui penyuluhan langsung, keliling, iteraktif melalui media elektronik dan sambaing desa guna mengadakan jalinan kemitraan dalam masyarakat ( Polmas).

Agar terwujud persamaan persepsi dalam melaksanakan tugas Quik Respons Dikyasa oleh anggota Sat Lantas diseluruh jajaran Polres Lumajang dan terciptanya sinergi dengan fungsi dan Polsek lainnya
3 / ..untuk . . . . .


untuk membentuk interaksi positif antara Polri dengan masyarakat, serta menjadikan  Dikmas lantas sebagai kepanjangan dan mata rantai solusi dan inovasi lalu lintas kedepan dalam mewujutkan Kamseltibcar Lantas, kepada Institusi Pemda terkait yang membidangi (Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

b.    Ruang Lingkup.

Ruang lingkup Standart Operasional Prosedur ( SOP ) Quik Response Unit Dikyasa Lantas ini meliputi  kegiatan Dikmas Lantas dan Rekayasa lantas secara terstuktur dan sistematis untuk menjadi Standard pelakasaan tugas dilapangan.

c.    Tata urut.

1)    Pendahuluan.
2)    Persiapan
3)    Pengorganisasian.
4)    Peralatan dan Perlengkapan.
5)    Tujuan dan Sasaran.
6)    Pelaksanan Kegiatan.
7)    Pengawasan dan Pengendalian
8)    Ketentuan lain.
9)    Penutup.


II.    PERSIAPAN

1.    Administrasi.
a.    Membuat peta Quik Response unit Dikyasa Sat Lantas Polres Lumajang.
b.    Menentukan Bit dan daerah sasaran Dikmas lantas.
c.    Menentukan Stong point.
d.    Springas kegiatan Dikmas Lantas.
e.    Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Dikmas Lantas.

2.    Materiil dan Logistik.
a.    Perlengkapan perorangan (Juklak Juknis, Buku perundang-undangan).
b.    Kendaraan.
c.    Alat komunikasi.
d.    Perlengkapan Dikmas lantas Rambu mini, megaphone,  Kamera hadycam
4 / e. Anggran . . . . .


e.    Anggaran.

3.    Kemampuan yang harus dimiliki bagi pelaksana Quik Respons Unit Dikyasa :

a.    Menguasai wilayah tugas.
b.    Komunikasi Verbal.
c.    Penguasaan hukum dan perundang-undangan.
d.    Penguasaan cara meberikan instruksi (CMI)


III.    PENGORGANISASIAN

1.    Kendaraan Roda Dua :

a.    Tiap kendaraan diawaki oleh dua anggota.
b.    Satu orang anggota dan satu orang Dokumentasi

2.    Kendaraan roda empat :

a.    Sedan diwakili oleh tiga orang terdiri dari :
1).  Satu Driver.
2).  Satu anggota penyuluh.
3).  Satu petugas Dokumentasi.

IV. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

1.   Gampol yang berlaku sesuai ketentuan.
2.   Kelengkapan perorangan Sat Lantas.

a.    Sabuk Lantas.
b.    Selempang.
c.    Pet (sesuai kegiatan)
d.    Peluit.
e.    Borgol.
f.     Tanda kewenangan.
g.    Buku Catatan.
i.    Spidol

3.    Kendaraan
a.    Roda dua.
b.    Roda empat.
5 / 4. alat . . . . .


4.    Alat komunikasi.

a.    Telepon/HP
b.    HT.
c.    Megaphone.

  1. Perlengkapan mobil unit Dikyasa.

a.    Perangkat pengeras suara.
b.    Lampu Rotator.
c.  Public adress
b.    kamera.
c.    P3K


V.  TUJUAN DAN SASARAN

1.    Tujuan

a.   Masyarakat menjadi mudah mengerti dan memahami tentang hal-hal yang baru dalam perubahan perundang-undangan yang berlaku di pemerintahan    (UU. No. 22 Th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Lalu lintas).     
b    Mengurangi atau meniadakan niat orang yang akan melakukan pelanggaran.
d.   Melakukan pesan-pesan kamtibmas.
e.   Memberikan informasi kepada Masyarakat.
f.    Masyarakat menjadi tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
h.  Mengurangi keresahan dan kesalah pahaman dalam menanggapi informasi yang ada dalam hal kebiajakan Polantas pada ere pembaharuan (Quick Wins).  
           
2.   Sasaran

a.    Kegiatan masyarakat yang mendatangkan banyak massa.
b.    Lokasi rawan macet
c.    Lokasi rawan Laka dan kemacetan arus lalu-lintas.
d.    Obyek Wisata.
e.    Lokasi pelayanan Publik.
f.     Kelompok masyarakat terorganisir (Ojek, sopir MPU, Karangtaruna, Siswa sekolah, Mahasiswa dan Club-club Otomotif)
g.    Plaza, Pasar, pertokoan.
6 / VI. Pelaksanaan . . . . .

            
VI.  PELAKSANAAN KEGIATAN

1.   Cara bertindak Quick Respons Unit Dikyasa.

a.         Mendatangi sentra kegiatan Masyarakat, tempat keramaian umum.
b.   Melakukan komunikasi sosial dan dialog dengan Masyarakat.
c.   Mencatat dan melaporkan bahan keterangan yang diperlukan untuk tugas Polri.
d.   Melakukan tindakan-tindakan dialogis dengan masyarakat.
e.   Memberdayakan publik adress guna memberikan penerangan masyarakat.

2.   Tahap persiapan
     
a.    Membuat Rengiat Dikmas berdasarkan titik kerawanan.
b.    Mengecek peralatan perlengkapan perorangan.
c.          Mengecek peralatan perlengkapan kendaraan.
d.    Mengecek administrasi dan dukungan Logistik.
e.    Melaksanakan APP :
1)  Tentang sasaran Dikmas
2)  Cara bertindak.
3)  Hal khusus yang perlu di atensi.

3.   Pelaksanaan Dikyasa Lantas Quick Respons

a.   Melaksanakan Dikmas berdasarkan Rengiat, Rute, jarak dan waktu tempuh.
b.   Melakukan selktif prioritas pengadaan /perbaikan jalan dan jembatan dan sasprasjal lainya, disesuiakan dengan keadaan.

1)     Meneruskan menjelajahi/mendatangi obyek-obyek vital/obyek Nasional, daerah rawan macet dan obyek wisata serta berdialog, memberikan informasi dan memberikan pengarahan tentang tugas-tugas pengamanan, meminta kewaspadaan dan informasi adannya gangguan kamtibmas kepada petugas pengaman (Satpam/Securrity) yang ada di tempat tersebut.
2)     Mendatangi tempat-tempat kegiatan Masyarakat yang membutuhkan kehadiran Polisi (Pertunjukan, keagamaan, olah raga dll).
3)     Memberikan peringatan kepada Masyarakat yang lalai mengamankan diri dan harta benda.
4)     Memberikan penerangan, penyuluhan dalam rangka mewujudkan Community Policing (Perpolisian Masyarakat).

7 / 5) Setelah . . . . .


5)     Setelah melaksanakan tugas patroli agar membuat laporan hasil pelaksanaan Quick Respons Unit Dikyasa Lantas.

  1. Tahap Pengakhiran

a.   Konsolidasi  sekaligus melakukan pengecekan peralatan/ perlengkapan perorangan, kendaraan dan alat-alat lainnya.
b.   Semua peralatan dan perlengkapan setiap selesai pelaksanaan tugas agar dibersihkan dan disimpan ditempat yang aman dan bersih.
c.   Melaporkan kepada atasan tentang kegiatan tugas Dikmas dan Rekayasa lantas sekaligus melaporkan semua hasil yang ditemukan, dilihat, didengar dan dialami selama pelaksanaan serta hambatan yang dihadapi baik lisan maupun tertulis.
d.   Menyerahkan laporan tertulis tentang pelaksanaan kegiatan Dikmas dan Rekayas Lantas.
e.   Hasil yang dilaporkan segera di anev untuk kebijakan dan rencana tindak lanjut.
f.    APP (Ucapan terima kasih, istirahat secukupnya, evaluasi singkat dan hambatan-hambatan serta do’a).                                                   


VII.                                                 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

1.   Pengawasan

a.    Analisa dan evaluasi hasil Laporan
b.    Mengecek pelaksanaan melalui alat komunikasi (Telepon/HT ).
c.    Mengontrol langsung di route patroli yang sudah ditentukan.
d.    Survey secara langsung kepada Masyarakat dalam route yang telah ditentukan  dan menanyakan respon Masyarakat terhadap pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lantas

2.          Pengendalian

a.    Melalui pelaporan hasil pelaksanaan tugas
b.    Langsung dan tidak langsung  


VIII.       KETENTUAN LAIN
           
1.    Dalam pelakasanaan Quick Response unit Dikyasa lantas dilarang :
     
8 / a. Menyimpang . . . . .


a.    Menyimpang dari batas perundang-undang Lalu lintas.
b.    Menerima segala bentuk imbalan.
c.    Melepas atribut atau perlengkapan yang ada pada perorangan.
d.    Bersikap kasar dan arogan.
e.    Melakukan tindakan tercela yang dapat merugikan Masyarakat, profesi dan Kesatuan.
f.     Tidak mencatat/membuat/melaporkan hasil kegiatan Patroli kepada pimpinan.

2.   Indikator keberhasilan.
     
a.    Masyarakat mudah menghubungi dan menemui Polisi di manapun.
b.    Masyarakat lapor kepada Polisi tanpa ada rasa takut tentang adanya gangguan Kamseltibcar lantas.
c.    Tindak pidana dan atau gangguan Kamtibmas yang terjadi menurun.
d.    Partisipasi masyarakat meningkat untuk membantu menciptakan kelancaran lalu lintas.
e.    Masyarakat merasakan kenyamaan dan kepuasan terhadap pelayanan lalu lintas.
f.     Zero Complain.


IX.       PENUTUP

Demikian Standart Operasional Prosedur ( SOP ) Quick Response unit Dikyasa Satlantas Polres Lumajang dibuat guna dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Dikmas Lantas dilapangan.


Lumajang,     Desember 2011
KEPALA SATUAN LALU LINTAS
 



TRIYANTO
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 63060321


SUDUT PANDANG LSM TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS POKOK  & FUNGSI KEPOLISIAN NEGERA  REPUBLIK  INDONESIA  SEBAGAI  PARTISIPASI  MENDORONG OPTIMALISASI PROFESIONALISME ANGGOTA POLRI DALAM KERANGKA REFORMASI BIROKRASI POLRI
(Oleh : Aris Soenarto-Ketua LSM Central Java Police Watch atau LSM untuk Studi Kebijakan & Pemantauan Kinerja Polri di Jawa Tengah)

“Pelanggaran yang terjadi di Kepolisian, pelanggaran kode etik, profesi, dan pidana, itu terjadi karena soal rendahnya moral anggota. Polisi bukan mesin. Kondisi emosional polisi saat bertugas kadang juga tidak selalu baik. Seleksi polisi harus mencari polisi yang mental dan moralnya kuat”. ( Kapolri Jenderal Pol. Sutanto saat melantik Irjend Pol. Alantin Mega Simanjuntak sebagai Kadiv Propam Polri 18 Juni 2008).

“Polisi tidak bisa lagi bersikap sombong, arogan. Masyarakat tidak bersimpati, kebijakan apapun yang kita buat omong kosong. Kita harus bisa mengajak masyarakat dengan kedudukan yang sejajar. Di London, polisi begitu dicintai rakyatnya, disebut Bobby, kenapa di Indonesia tidak bisa ?” (Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri, wawancara dengan Kompas 5 Desember  2008)

  1. PENDAHULUAN
Dalam Undang-undang RI Nomor : 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah dijelaskan tugas pokok Polri yaitu : a. memelihara keamanan dan ketertiban, b. menegakkan hukum dan c. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kita semua tahu bahwa oleh Undang-undang RI Nomor : 2 Tahun 2002, Polri diberikan kekuasaan yang sangat besar  yang tidak diberikan kepada institusi lain, yaitu  kekuasaan fisik untuk mencampuri kebebasan para anggota masyarakat.

Polisi diberi kewenangan untuk mencurigai, memeriksa/menginterogasi, menangkap dan  menahan. Polisi juga masih diberi kewenangan diskresi, yaitu pada saat-saat  tertentu  bertindak atas dasar pertimbangan pribadi. Demikian besarnya kekuasaan dan kewenangan Polri, sehingga masyarakat merasa bahwa Polri makin sulit dikontrol dan sering melakukan justifikasi (pembenaran) jika dikritik. Menurut  mantan Gubernur PTIK Irjend Pol. (Purn.) Drs. Farouk Muhammad, profesi polisi merupakan profesi yang paling sulit  dikontrol, karena kekuasaannya sangat besar. Oleh karena itu tidak kalah pentingnya adalah peran masyarakat untuk ikut melakukan control social terhadap polisi.

Kami melihat untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Polri sudah berupaya melakukan reformasi structural, instrument dan cultural, namun lagi-lagi ganti Kapolri lain lagi pelaksanaannya. Karakter dan kualitas seorang kapolri sangat mempengaruhi kinerja organisasi dan aparatur dibawahnya. Kita semua tahu bahwa Polrilah yang mempelopori diri untuk mereformasi institusinya sendiri. Namun mengapa masih saja banyak keluhan dari masyarakat mengenai profesionalitas anggota Polri dan kinerjanya.

Menurut jajak pendapat Litbang Kompas  tanggal 27-28 Juni 2006 mengungkapkan : Saat ini citra Polri cenderung membaik atau positif paling tidak 55,8 % dari 903 responden yang berusia minimal 17 tahun mengungkapkan bahwa kinerja Polri makin baik. Namun sejumlah ketidakpuasan masih disuarakan oleh masyarakat terutama kasus-kasus besar seperti korupsi. Para responden  menyatakan bahwa penanganan pelanggaran hukum oleh Polri sering mengabaikan rasa keadilan masyarakat. 

Apa yang dilakukan oknum anggota Polri sering mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan hukum itu sendiri. Kami yakin jika tahun 2009 ini dilakukan survey lagi opini masyarakat akan sama bisa jadi malah memburuk citra Polri jika dikaitkan dengan kasus perseteruan Cicik Vs Buaya, Bank Century, Kasus Mbok Minah di Banyumas, Kasus Minasih di Batang, dan  terakhir kasus penganiayaan dan salah tangkap terhadap JJ Rizal seorang peneliti sejarah UI yang dilakukan oleh oknum Polsek Beji. Pendapat masyarakat dalam menilai Kinerja Polri sangat ditentukan oleh bagaimana pengalaman konkrit mereka saat berinteraksi dengan anggota Polri.

Terkait rasa keadilan masyarakat tersebut, responden menilai langkah-langkah yang dilakukan Polri mencerminkan keberpihakan pada kepentingan tertentu. Hal ini bisa dirasakan oleh 56,3 % responden yang menganggap sepak terjang polisi masih mementingkan penguasa dan pengusaha daripada kepentingan masyarakat. Pada bulan Januari-Mei 2009 sebanyak 169 polisi di-PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat, ini merupakan tindakan tegas sebagai upaya reformasi Polri kata Wakadiv Humas Polri Brigjend Pol. Drs. Sulistyo Ishak.

Pada saat Jenderal Pol (Purn) Drs. Sutanto menjabat sebagai Kapolri, kita berharap bahwa ada perubahan lebih baik pada Polri dan hal tersebut dibuktikan Sutanto antara lain dengan ditangkapnya gembong teroris Dr. Asahari, pabrik ekstasi terbesar di Serang Banten digerebeg termasuk Bandar-bandarnya, pemberantasan judi, illegal logging, illegal mining, penimbunan BBM illegal  dan pengungkapan kejahatan Perbankan seperti kasus pembobolan BNI.

Masyarakat mencatat Sutanto  sebagai kapolri tegas dan tak kenal kompromi atau 86.  Dalam perbaikan internal Polri, beberapa tahun  lalu Sutanto juga cukup tegas  seperti memproses hukum Kabareskrim saat itu yaitu Komjend Suyitno Landung yang terbukti menerima suap dalam perkara pembobolan Bank BNI  Cabang Kebayoran Baru bersama beberapa anak buahnya yaitu Brigjend Samuel Ismoko dan Kombespol Irman Santoso.

Ada lagi perwira tinggi setingkat bintang 3 (tiga) yang diduga terlibat pelepasan kapal memuat BBM illegal di Surabaya akan disidang kode etik memilih mengundurkan diri daripada disidang kode etik. Ada lagi seorang Kapolda diluar Jawa dicopot setelah terindikasi melakukan pelecehan terhadap para Polwan yang menjadi anak buahnya. Beberapa bulan lalu penyidik Tipikor Polda Jateng menetapkan AKBP Agustin Hardiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DIPA Rp 6,683 miliar saat menjabat Kapolres Tegal. Perkembangan selanjutnya bagaimana, masyarakat masih menunggu dan berharap segera disidang di pengadilan.

Pada bulan Mei, Mabes Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap polisi-polisi yang berupaya mencari-cari masalah untuk kemudian minta sejumlah uang. Sekalipun mereka polisi resmi, saat memeras mereka berbekal surat-surat tugas yang dipalsukan. Para Polisi pemeras tersebut menjalankan operasinya di berbagai sasaran, mulai tempat perjudian, kelab malam sampai berbagai macam toko. Beberapa bukti atau fakta di atas bisa dikatakan ini merupakan puncak gunung es saja, artinya sebenarnya kasus-kasus yang melibatkan oknum polisi bisa seratus atau ribuan kali banyaknya, karena tidak semua bisa terungkap.

Sampai sekarang kita patut bangga dengan sosok Jenderal Polisi Drs. Sutanto, di tengah banyak pimpinan instansi maupun pemerintah menutupi “boroknya”, justru Sutanto yang saat itu sebagai Kapolri secara terus terang membuka borok sendiri dan memproses oknum polisi yang bertindak korup dan menyalahgunakan wewenang jabatannya. Disamping itu Gubernur PTIK yang saat   itu dijabat oleh Irjend Pol.Drs. Faoruk Muhammad juga secara transparan membuka hasil penelitian mahasiswa PTIK mengenai realitas pelayanan yang dilakukan Polri. Dari hasil penelitian terungkap bahwa polisi kita lebih banyak minta dilayani public, daripada melayani.

Ada kesan di sebagian masyarakat setelah dilepaskannya Polri dari pangkuan TNI lewat TAP.MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, banyak pihak menilai seakan-akan Polri merupakan sebuah kekuatan  yang lepas kendali. Pemerintah dan rakyat seakan takberdaya menghadapi sepak terjang oknum polisi. Polri bisa memeriksa dan menangkap siapa saja, tetapi yang bertugas memeriksa dan menangkap polisi nakal adalah polisi sendiri, tentu saja hal ini patut direnungkan.


  1. PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP UPAYA POLRI MEMPERBAIKI PELAKSANAAN TUPOKSI  POLRI

Menurut  pakar hukum dan Kriminolog dari Universitas Indonesia Prof.Dr. Adrianus Meliala :Polri merupakan lembaga penegak hukum yang pertama kali mereformasi diri sejak tahun 1999, namun institusi ini memiliki empat masalah kronis yaitu :
    1. Masalah kronis yang ditinggalkan era polisi sebagai militer terlalu banyak, sampai sekarang aspek kultur dan perilaku militer masih belum bisa hilang 100%.
    2. Program reformasi Polri kerap berjalan tidak sistematis, tidak tuntas dan kurang evaluasi.
    3. Kecepatan perubahan tidak sama di setiap fungsi atau satuan kerja. Misalnya fungsi reserse dikenal sebagai yang paling sulit berubah, lalu justru fungsi lalu lintas dan BRIMOB malah maju pesat.
    4. Reformasi tergantung ada tidaknya perwira tinggi yang mau dan mampu menjadi champion perubahan.”Itu jumlahnya tidak banyak di Polri.”

Menurut Prof.Dr. Adrianus  Meliala pula  citra Polri 50% ada di fungsi penegakan hukum, apabila pelayanan di bidang ini baik, maka baiklah citra Polri. Tetapi apabila buruk, maka buruklah citra Polri. Fungsi penegakan hukum akan baik bila personil di dalamnya merupakan orang-orang yeng memiliki SDM baik yaitu cerdas, sehat, bermoral dan memiliki kompetensi di bidangnya.

Dalam memperbaiki Sumber Daya Manusianya, Kita semua tahu bahwa Polri sudah menerbitkan Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/213/IX/2005 tentang Rencana strategis SDM Polri 2005-2006 pada tanggal 26 September 2006.

Dalam renstra disebutkan, Visi Polri yakni mewujudkan personil Polri yang PROFESIONAL, BERSIH, BERMORAL yang tergelar di semua kegiatan masyarakat untuk memberikan pelayanan dengan berprilaku MAHIR, TERPUJI dan PATUH HUKUM.

Sedangkan misi Polri yakni membangun budaya kelembagaan (corporate culture) yang bertumpu pada budaya pelayanan masyarakat (public service). Sehingga dapat terbentuk SDM Polri dengan prinsip FIRST ; FRIENDLY (BERSAHABAT), INFORMED (BERPENGETAHUAN), RESPONSIVE (CEPAT  TANGGAP), SERVICE ORIENTED (BERORIENTASI PELAYANAN) dan TRUSTWORTHY (TERPERCAYA).

Selain yang di atas, Ada juga beberapa langkah perbaikan internal Polri seperti pembentukan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR: 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISPLIN ANGGOTA POLRI, PERATURAN KAPOLRI NOMOR : 7 TAHUN 2006 mengenai KODE ETIK PROFESI POLRI, PENINGKATAN TRANSPARANSI PENERIMAAN TARUNA AKPOL, unit pengawas penyidikan di setiap wilayah, PERATURAN KAPOLRI NOMOR:8 TAHUN 2009 bagaimana mengedepankan penghormatan terhadap HAM dalam penyidikan serta kebijakan-kebijakan lain yang kami belum mengetahuinya.  Banyak peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kapolri dan jajarannya, tetapi mengapa masih saja ada keluhan dari masyarakat ? siapa yang harus bertanggungjawab Kapolri atau pengawas internal di bawahnya ? Apa yang terjadi di masing-masing satuan kerja seperti RESKRIM, LALU LINTAS, INTELKAM, PERSONALIA, IRWASDA dan PROPAM  yang selama ini memberikan pelayanan langsung pada public ? BAGAIMANA KINERJA PARA KASATWIL DALAM PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ANGGOTA?



  1. BEBERAPA ASPIRASI/KELUHAN YANG MASUK KE LSM CJPW DAN  PEMANTAUAN  TERBATAS DI LAPANGAN TERKAIT PELAKSAAN TUPOKSI POLRI DI JATENG

Ada persepsi masyarakat mengenai Polisi yang baik telah bergeser, polisi yang baik bukan lagi seorang polisi yang dekat dengan masyarakat, suka menolong tanpa pamrih, akrab dengan warga, dll. Tetapi  polisi yang baik sudah dipersepsikan menjadi berapa banyak mereka menangkap pencuri (tak peduli bagaimana cara mendapatkan dananya dan  darimana?)Karier seorang polisi pun bisa ditentukan seberapa jauh loyalitas kepada atasan atau siapa saudaranya.

Ada kecenderungan  polisi lebih suka menjadi “Pemadam kebakaran” atau menyelesaikan masalah yang telanjur terjadi daripada mencegahnya, menurut bahasa seorang doctor ilmu kepolisian Yusuf adalah tugas menyelesaikan perkera itu terkesan HEROIC dan DAPAT MENDATANGKAN KEUNTUNGAN MATERI dan KARIER.

Semboyan polisi sipil yang melayani dan melindungi rakyat terus bergulir di era reformasi dan membuka ruang public untuk melakukan kritik dan mengawasi Polri. Paradigma polisi ideal menuntut kesabaran, keteladanan dalam menata tertib hukum di masyarakat dengan mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan HAM selalu didengungkan oleh para Pimpinan Polri. Polisi harus mampu merebut simpati masyarakat agar fungsi dan tugasnya mendapat dukungan masyarakat seperti dikemukakan Kapolri Jnderal Bambang Hendarso Danuri, bahkan Kapolda Jateng Irjend Pol. Alek Bambang Riadmojo mencanangkan Policing With Love agar dalam bekerja setiap anggotanya menggunakan cinta kasih, namun masih ada oknum anggota mengabaikan instruksi ini.

Terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri di Jawa Tengah, antara bulan Mei 2006 s/d Nopember 2009, LSM CJPW telah menerima aspirasi atau keluhan langsung dari masyarakat sebanyak 128 terkait kinerja dan perilaku oknum polisi di beberapa satuan wilayah di Jateng. Aspirasi atau keluhan terbanyak terkait dengan fungsi Reskrim yaitu 70 keluhan atau 58%, 9 terkait oknum Satlantas, keluhan terhadap Dewan Akademik Akpol 1 dan  51 terkait perilaku oknum perorangan.

Terkait dengan anggota Reskrim ada keluhan tentang dugaan kekerasan dan atau penganiayaan terhadap tersangka, salah tangkap, keberpihakan oknum penyidik terhadap salah satu pihak yang berperkara, perkara yang tidak tuntas-tuntas, dugaan manipulasi penyidikan sehingga suatu perkara tidak cukup dugaan pemerasan maupun penyalahgunaan wewenang seperti dugaan kasus perdata dibelokkan ke pidana atau sebaliknya. Terkait dengan satuan lalulintas adalah keluhan  penyalahgunaan wewenang oknum polantas mencari-cari kesalahan pengemudi kendaraan,  penyidikan lakalantas yang tidak professional, adanya tidak transparannya hasil ujian SIM seperti bagaimana indicator ujian psikologi, ketrampilan mengemudi, ujian teori dan praktek serta bagaimana prosedur kerjasama antara Satlantas dengan LPK yang berhak mengeluarkan sertifikat pelatihan mengemudi. Terkait perorangan yaitu adanya keluhan dugaan penganiayaan, pemerasan, KDRT, perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu ada keluhan terkait kinerja P3D dan Propam Polda Jateng yang dinilai masih kurang transparan terkait hasil penyidikan anggotanya dan adanya keberpihakan oknum provos atau paminal terhadap anggota Polri yang dilaporkan sehingga hasil pemeriksaan dinyatakan belum cukup bukti.

Dari anggota Polri sendiri juga ada keluhan yang disampaikan kepada kami seperti sangat kurangnya anggaran operasional Intelkam, P3D dan Propam, sehingga dalam menjalankan fungsinya mereka tidak dapat maksimal. Promosi dan mutasi personil  di lingkungan Polri kurang transparan diduga masih dibayang-bayangi oleh “money politic” dan kedekatan individu, sehingga ada anggota bintara/perwira yang sudah sangat lama di satreskrim dan satlantas tidak dipindah-pindah hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat maupun di internal Polri sendiri. Adanya kebijakan yang menganulir perwira yang sudah lulus ujian diklat Spamen dari Desumdaman Polri, dan lain-lain.

Kita semua tahu bahwa ada beberapa satuan kerja atau fungsi kepolisian yang sering langsung bersentuhan atau berinteraksi dengan masyarakat yaitu fungsi penegakan hukum atau reserse  criminal, lalulintas dan intelkam. Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah manajemen personalia yang mengatur tentang rekruitmen, promosi, mutasi dan diklat di lingkungan Polri. Optimalisasi profesionalisme para polisi sangat tergantung pada bagaimana beberapa fungsi di atas berjalan sesuai dengan aturan mainnya yang berciri pada transparansi dan akuntabilitas.

Apa yang kami ketahui selama ini telah ada berbagai kebijakan reformatif dan peraturan untuk peningkatan profesionalisme Polri sudah dikeluarkan oleh para pimpinan Polri seperti adanya perbaikan dan transparansi rekruitmen taruna Akpol di fungsi manejemen personalia, adanya kebijakan transparansi dan pengawas penyidikan, peningkatan biaya penyidikan di fungsi Reskrim, system AVIS elektronik dalam proses ujian untuk memperoleh Surat Izin mengemudi di fungsi lalu lintas  dan lain-lain.


  1. BEBERAPA SARAN dan HARAPAN UNTUK OPTIMALISASI PROFESIONALISME POLRI DALAM RANGKA REFORMASI BIROKRASI POLRI

Untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polri agar dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai harapan semua pihak, maka kami mengusulkan beberapa hal kepada Bapak Kapolda Jateng yaitu :


    1. Perlu adanya mutasi tugas setiap 5 (lima) tahun sekali kepada setiap anggota  di satuan kerja agar terjadi penyegaran dan dinamisasi kinerja Polri. Misalnya anggota yang sudah berdinas di satuan Reskrim apabila sudah 5 (lima) tahun dipindah ke fungsi lain bisa ke samapta, intelkam, lantas atau lainnya dan sebaliknya jika sudah di satlantas 5 (lima) tahun dipindahtugaskan fungsi lain seperti ke intelkam, reskrim atau Brimob, dengan pengaturan yang transparan dan akuntabel.

    1. Dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disediakan CCTV agar bisa dipantau dari luar ruangan, mengingat bahwa dalam proses ini rawan rekayasa/manipulasi fakta dan sangat menentukan nasib seseorang menjadi tersangka atau tidak.

    1. Perlu ada kebijakan apabila sebuah penyelidikan dan penyidikan perkara dalam waktu tiga bulan  tidak ditemukan cukup segera diterbitkan SP3 dan bisa dibuka kembali apabila ada bukti baru. Dilakukan agar ada kepastian hukum pihak-pihak yang beperkara.

    1. Perlu adanya  proses perekrutan penyidik lagi dengan melibatkan pakar hukum dari perguruan tinggi dan praktisi hukum untuk menguji dan menilai integritas dan kompetensi calon penyidik  Polri.

    1. Dalam gelar perkara sebaiknya dilakukan transparan dan melibatkan pihak-pihak yang beperkara agar para Kasatwil dan Kasatker mandapat informasi yang seimbang dan obyektif. Sehingga keputusan yang dihasilkan tidak keliru/salah.

    1. Terkait pelaksanaan fungsi Lalu lintas terutama terkait dengan penerbitan SIM, perlu adanya transparansi materi yang akan diujikan teori, praktek, psikologi dan penunjukkan LPK mengemudi transparansi hasil ujinya untuk menghindari kecurigaan pemohon SIM yang tidak lulus ujian. Apa criteria LPK yang bisa memberikan sertifikat mengemudi dan berapa biayanya ?

    1. Perlunya penggabungan antara IRWASDA dan PROPAM menjadi suatu Badan langsung di bawah Kapolri yang mandiri dalam arti personil di bidang pengawasan dan penindakan ini status tugasnya permanent atau tidak bisa dialihkan ke fungsi lain.Hal ini dilakukan agar fungsi pengawasan menjadi independent dan mandiri. Yang tidak kalah penting anggarannya harus ditingkatkan sesuai kebutuhan.

    1. IRWASDA/PROPAM perlu diberi kewenangan untuk mengambilalih penyidikan dari penyidik yang berasal dari  satuan wilayah terkait perkara yang dipandang controversial dan banyak dikeluhkan masyarakat serta tidak tuntas-tuntas. Dalam proses selanjutnya juga diberi kewenangan memberikan SP3 atau melimpahkan perkara ke Kejaksaan.
    2. PROPAM atau P3D harus lebih transparan dalam mengumumkan hasil pemeriksaan oknum anggota yang dilaporkan oleh masyarakat, karena pengalaman kami dalam memantau kinerja di fungsi ini sering kami merasakan jika laporan masuk ke Paminal, hasilnya biasanya kami tidak tahu atau kalu diberi tahu sering dinyatakan tidak cukup bukti.Personil di paminal dan provos harus diperbaiki juga agar mereka professional dan independent.

    1. Struktur organisasi Propam dan P3D tidak  di bawah  para Kasatwil (Kapolda/Kapolwil/Kapolres) agar tidak mudah diintervensi, namun dibawah struktur di atasnya yaitu Mabes Polri. Anggaran operasional juga harus dimandirikan sesuai kebutuhan.

    1. Dalam menunjuk dan mengangkat seorang Kapolsek/Kapolres/Kapolwil, Kapolda selaku Pimpinan Dewan Jabatan Kepangkatan Polda perlu melakukan fit dan proper test dengan melibatkan pakar hukum, pakar psikologi dan pakar manejemen agar mendapatkan sosok kasatwil yang berkualitas dan kompeten. Hal ini juga  bisa dilakukan dalam pengangkatan seorang kepala satuan kerjas seperti kasatreskrim dan kasatlantas. Hal ini juga untuk menepis adanya anggapan bahwa pengangkatan kasatwil atau kasatker sering dibayang-bayangi “money politic” dan lobi.

    1. Kualitas Personil yang menjadi BABINKAMTIBMAS sebaiknya ditingkatkan agar indicator kinerja mereka terukur berhasil atau tidak, seperti bagaimana menyelesaikan konflik-konflik ringan di masyarakat melalui jalur nonlitigasi. Perlunya seorang BABINKAMTIBMAS  mendatangi dan memberikan penyuluhan hukum seperti KUHAP/KUHP /UU LALULINTAS, dll pada acara-acara arisan atau selapanan yang diadakan oleh warga di lingkungan Kelurahan/desa di wilayah kerjanya. Apabila diperlukan KAPOLSEK juga harus mau turun langsung jangan hanya menerima laporannya.

    1. Perlu dilakukan PENILAIAN atau EVALUASI yang melibatkan pakar-pakar perguruan tinggi terhadap profesionalitas dan prestasi kerja para Kasatwil setiap 6 (enam) bulan secara transparan dan akuntabel lewat media massa dan pemberian penghargaan bagi Kasatwil yang menduduki rangking tertinggi atau terbaik. Penilaian meliputi kasus-kasus yang diungkap, menejemen organisasi, leadership/ kepemimpinan, tingkat kedisplinan anggota dan jumlah keluhan masyarakat.

    1. Harus ada program PEMBERDAYAAN POLRES dan POLSEK dengan peningkatan SDM personil dan anggaran yang memadai karena Polres dan Polseklah merupakan ujung tombak pelayanan Polri. Para bintara di Polres dan Polsek yang berusia dibawah 45 tahun harus diberi kesempatan lebih dalam mendapatkan  pendidikan  dan latihan serta bimbingan moral yang memadai.

Harapan kami sebagai salah satu elemen masyarakat terhadap Polri adalah Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri dapat bekerja secara independent dan professional. Rakyat dan Polri makin dapat bekerja sama bersinergi menjaga Kamtibmas, menegakkan hukum yang berkeadilan serta mengawal proses demokrasi  agar cita-cita para pendiri bangsa ini dapat terwujud yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat akan mencintai Polri jika Polri juga mencintai rakyat.

  1. PENUTUP
Tulisan ini kami buat semata-mata bentuk perhatian dan kecintaan kami terhadap Polri. Kami sangat berharap institusi Polri makin baik dan berwibawa serta dicintai rakyatnya. Kami menyadari bahwa tulisan ini sangat jauh dari sempurna semata-mata karena kebodohan kami, dan apabila ada kalimat atau kata-kata yang kurang berkenan di hadapan Bapak Kapolda dan jajaran Kepolisian serta Bapak/Ibu sekalian, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami sangat berharap tulisan ini ada manfaatnya.Amin.
Semarang, 16 Desember 2009


TERIMA KASIH / MATUR NUWUN.