Rabu, 15 Februari 2012


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESORT LUMAJANG
 





STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR
Nomor : SOP/06/XII/2011/Satlantas
TENTANG
PELAKSANAAN UNIT DIKYASA
SAT LANTAS POLRES LUMAJANG



I.      PENDAHULUAN

1.   Umum
     
a.       Polri dalam kedudukannya adalah sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat serta melakukan penegakan hukum berdasarkan aturan-aturan yang telah diperundangkan untuk menjamin keamaan dalam negeri melalui penyelengaraan fungsi Kepolisian.

b.        Bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam negeri dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung hak asasi manusia harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional guna mewujudkan Polri modern yang sesuai harapan masyarakat.

c.        Salah satu fungsi kepolisian adalah fungsi Lalu Lintas melaksanakan kegiatan preventif antara lain pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, penegakan hukum ( Gakkum ) lantas, Regestrasi, Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, menajemen  rekayasa lalu lintas, dan dikmas lantas.

d.        Guna mengoptimalkan kegiatan-kegiatan diatas maka disusun standart operasianol prosedur fungsi lalu lintas masing-masing unit untuk memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayaan kepada masyarakat dengan cepat.


2 / 2. Pengertian . . . . .


2.      Pengertian.

a. Quick Respon Sat Lantas adalah tindakan nyata petugas Polisi Lalu lintas berupa upaya ,kegiatan ,dan pekerjaan secara cepat, tepat, terhadap sesuatu kejadian atau masalah yang berhubungan dengan kemacetan arus lalu lintas, akibata dari kurang informasi yang ada dari pihak Poilri (Lalu lintas) dengan tindakan Pasang baner himbauan, selebaran famlet, stiker, dalam rang meberikan penerangan kepada masyarakat tentang perihal yang baru tentang perundang-undangan yang ada.

b.    Dikmas Lantas adalah suatu bentuk kegiatan penerangan kepada masyarakat yang diaharapakan dapat menyentuh langsung kepada seluruh lapisan masyarakat baik terorganisir maupun non terorganisir.

c.    Rekayasa Lantas adalah Suatu bentuk kegiatan dari fungsi kepolisian bergerak yang diarahkan terhadap momentum sarana dan prasarana jalan, alih arus, pengajuan sarana dan prasaran jalan yang berkaitan erat dengan Lalu lintas dan angkutan jalan.

3.      Dasar.
  
a.    Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b.    Surat Telegram Kapolri No. Pol : ST/75/I/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang petunjuk arahan penyelenggaraan Quick Respons.
c.    Surat Telegram kapolda Jatim No.Pol : ST/135/II/2009 tanggal 6 Pebruari 2009 tentang penyelenggaraan Quick Respons.

4.      Maksud dan Tujuan.

a.    Maksud.

Untuk dijadikan pedoman dalam pelaksaan tugas Quik Respons Unit Dikyasa di Satlantas Polres Lumajang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, melalui penyuluhan langsung, keliling, iteraktif melalui media elektronik dan sambaing desa guna mengadakan jalinan kemitraan dalam masyarakat ( Polmas).

Agar terwujud persamaan persepsi dalam melaksanakan tugas Quik Respons Dikyasa oleh anggota Sat Lantas diseluruh jajaran Polres Lumajang dan terciptanya sinergi dengan fungsi dan Polsek lainnya
3 / ..untuk . . . . .


untuk membentuk interaksi positif antara Polri dengan masyarakat, serta menjadikan  Dikmas lantas sebagai kepanjangan dan mata rantai solusi dan inovasi lalu lintas kedepan dalam mewujutkan Kamseltibcar Lantas, kepada Institusi Pemda terkait yang membidangi (Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

b.    Ruang Lingkup.

Ruang lingkup Standart Operasional Prosedur ( SOP ) Quik Response Unit Dikyasa Lantas ini meliputi  kegiatan Dikmas Lantas dan Rekayasa lantas secara terstuktur dan sistematis untuk menjadi Standard pelakasaan tugas dilapangan.

c.    Tata urut.

1)    Pendahuluan.
2)    Persiapan
3)    Pengorganisasian.
4)    Peralatan dan Perlengkapan.
5)    Tujuan dan Sasaran.
6)    Pelaksanan Kegiatan.
7)    Pengawasan dan Pengendalian
8)    Ketentuan lain.
9)    Penutup.


II.    PERSIAPAN

1.    Administrasi.
a.    Membuat peta Quik Response unit Dikyasa Sat Lantas Polres Lumajang.
b.    Menentukan Bit dan daerah sasaran Dikmas lantas.
c.    Menentukan Stong point.
d.    Springas kegiatan Dikmas Lantas.
e.    Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Dikmas Lantas.

2.    Materiil dan Logistik.
a.    Perlengkapan perorangan (Juklak Juknis, Buku perundang-undangan).
b.    Kendaraan.
c.    Alat komunikasi.
d.    Perlengkapan Dikmas lantas Rambu mini, megaphone,  Kamera hadycam
4 / e. Anggran . . . . .


e.    Anggaran.

3.    Kemampuan yang harus dimiliki bagi pelaksana Quik Respons Unit Dikyasa :

a.    Menguasai wilayah tugas.
b.    Komunikasi Verbal.
c.    Penguasaan hukum dan perundang-undangan.
d.    Penguasaan cara meberikan instruksi (CMI)


III.    PENGORGANISASIAN

1.    Kendaraan Roda Dua :

a.    Tiap kendaraan diawaki oleh dua anggota.
b.    Satu orang anggota dan satu orang Dokumentasi

2.    Kendaraan roda empat :

a.    Sedan diwakili oleh tiga orang terdiri dari :
1).  Satu Driver.
2).  Satu anggota penyuluh.
3).  Satu petugas Dokumentasi.

IV. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

1.   Gampol yang berlaku sesuai ketentuan.
2.   Kelengkapan perorangan Sat Lantas.

a.    Sabuk Lantas.
b.    Selempang.
c.    Pet (sesuai kegiatan)
d.    Peluit.
e.    Borgol.
f.     Tanda kewenangan.
g.    Buku Catatan.
i.    Spidol

3.    Kendaraan
a.    Roda dua.
b.    Roda empat.
5 / 4. alat . . . . .


4.    Alat komunikasi.

a.    Telepon/HP
b.    HT.
c.    Megaphone.

  1. Perlengkapan mobil unit Dikyasa.

a.    Perangkat pengeras suara.
b.    Lampu Rotator.
c.  Public adress
b.    kamera.
c.    P3K


V.  TUJUAN DAN SASARAN

1.    Tujuan

a.   Masyarakat menjadi mudah mengerti dan memahami tentang hal-hal yang baru dalam perubahan perundang-undangan yang berlaku di pemerintahan    (UU. No. 22 Th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Lalu lintas).     
b    Mengurangi atau meniadakan niat orang yang akan melakukan pelanggaran.
d.   Melakukan pesan-pesan kamtibmas.
e.   Memberikan informasi kepada Masyarakat.
f.    Masyarakat menjadi tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
h.  Mengurangi keresahan dan kesalah pahaman dalam menanggapi informasi yang ada dalam hal kebiajakan Polantas pada ere pembaharuan (Quick Wins).  
           
2.   Sasaran

a.    Kegiatan masyarakat yang mendatangkan banyak massa.
b.    Lokasi rawan macet
c.    Lokasi rawan Laka dan kemacetan arus lalu-lintas.
d.    Obyek Wisata.
e.    Lokasi pelayanan Publik.
f.     Kelompok masyarakat terorganisir (Ojek, sopir MPU, Karangtaruna, Siswa sekolah, Mahasiswa dan Club-club Otomotif)
g.    Plaza, Pasar, pertokoan.
6 / VI. Pelaksanaan . . . . .

            
VI.  PELAKSANAAN KEGIATAN

1.   Cara bertindak Quick Respons Unit Dikyasa.

a.         Mendatangi sentra kegiatan Masyarakat, tempat keramaian umum.
b.   Melakukan komunikasi sosial dan dialog dengan Masyarakat.
c.   Mencatat dan melaporkan bahan keterangan yang diperlukan untuk tugas Polri.
d.   Melakukan tindakan-tindakan dialogis dengan masyarakat.
e.   Memberdayakan publik adress guna memberikan penerangan masyarakat.

2.   Tahap persiapan
     
a.    Membuat Rengiat Dikmas berdasarkan titik kerawanan.
b.    Mengecek peralatan perlengkapan perorangan.
c.          Mengecek peralatan perlengkapan kendaraan.
d.    Mengecek administrasi dan dukungan Logistik.
e.    Melaksanakan APP :
1)  Tentang sasaran Dikmas
2)  Cara bertindak.
3)  Hal khusus yang perlu di atensi.

3.   Pelaksanaan Dikyasa Lantas Quick Respons

a.   Melaksanakan Dikmas berdasarkan Rengiat, Rute, jarak dan waktu tempuh.
b.   Melakukan selktif prioritas pengadaan /perbaikan jalan dan jembatan dan sasprasjal lainya, disesuiakan dengan keadaan.

1)     Meneruskan menjelajahi/mendatangi obyek-obyek vital/obyek Nasional, daerah rawan macet dan obyek wisata serta berdialog, memberikan informasi dan memberikan pengarahan tentang tugas-tugas pengamanan, meminta kewaspadaan dan informasi adannya gangguan kamtibmas kepada petugas pengaman (Satpam/Securrity) yang ada di tempat tersebut.
2)     Mendatangi tempat-tempat kegiatan Masyarakat yang membutuhkan kehadiran Polisi (Pertunjukan, keagamaan, olah raga dll).
3)     Memberikan peringatan kepada Masyarakat yang lalai mengamankan diri dan harta benda.
4)     Memberikan penerangan, penyuluhan dalam rangka mewujudkan Community Policing (Perpolisian Masyarakat).

7 / 5) Setelah . . . . .


5)     Setelah melaksanakan tugas patroli agar membuat laporan hasil pelaksanaan Quick Respons Unit Dikyasa Lantas.

  1. Tahap Pengakhiran

a.   Konsolidasi  sekaligus melakukan pengecekan peralatan/ perlengkapan perorangan, kendaraan dan alat-alat lainnya.
b.   Semua peralatan dan perlengkapan setiap selesai pelaksanaan tugas agar dibersihkan dan disimpan ditempat yang aman dan bersih.
c.   Melaporkan kepada atasan tentang kegiatan tugas Dikmas dan Rekayasa lantas sekaligus melaporkan semua hasil yang ditemukan, dilihat, didengar dan dialami selama pelaksanaan serta hambatan yang dihadapi baik lisan maupun tertulis.
d.   Menyerahkan laporan tertulis tentang pelaksanaan kegiatan Dikmas dan Rekayas Lantas.
e.   Hasil yang dilaporkan segera di anev untuk kebijakan dan rencana tindak lanjut.
f.    APP (Ucapan terima kasih, istirahat secukupnya, evaluasi singkat dan hambatan-hambatan serta do’a).                                                   


VII.                                                 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

1.   Pengawasan

a.    Analisa dan evaluasi hasil Laporan
b.    Mengecek pelaksanaan melalui alat komunikasi (Telepon/HT ).
c.    Mengontrol langsung di route patroli yang sudah ditentukan.
d.    Survey secara langsung kepada Masyarakat dalam route yang telah ditentukan  dan menanyakan respon Masyarakat terhadap pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lantas

2.          Pengendalian

a.    Melalui pelaporan hasil pelaksanaan tugas
b.    Langsung dan tidak langsung  


VIII.       KETENTUAN LAIN
           
1.    Dalam pelakasanaan Quick Response unit Dikyasa lantas dilarang :
     
8 / a. Menyimpang . . . . .


a.    Menyimpang dari batas perundang-undang Lalu lintas.
b.    Menerima segala bentuk imbalan.
c.    Melepas atribut atau perlengkapan yang ada pada perorangan.
d.    Bersikap kasar dan arogan.
e.    Melakukan tindakan tercela yang dapat merugikan Masyarakat, profesi dan Kesatuan.
f.     Tidak mencatat/membuat/melaporkan hasil kegiatan Patroli kepada pimpinan.

2.   Indikator keberhasilan.
     
a.    Masyarakat mudah menghubungi dan menemui Polisi di manapun.
b.    Masyarakat lapor kepada Polisi tanpa ada rasa takut tentang adanya gangguan Kamseltibcar lantas.
c.    Tindak pidana dan atau gangguan Kamtibmas yang terjadi menurun.
d.    Partisipasi masyarakat meningkat untuk membantu menciptakan kelancaran lalu lintas.
e.    Masyarakat merasakan kenyamaan dan kepuasan terhadap pelayanan lalu lintas.
f.     Zero Complain.


IX.       PENUTUP

Demikian Standart Operasional Prosedur ( SOP ) Quick Response unit Dikyasa Satlantas Polres Lumajang dibuat guna dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Dikmas Lantas dilapangan.


Lumajang,     Desember 2011
KEPALA SATUAN LALU LINTAS
 



TRIYANTO
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 63060321

Tidak ada komentar:

Posting Komentar