KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESORT LUMAJANG
STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR
Nomor : SOP/06/XII/2011/Satlantas
TENTANG
PELAKSANAAN UNIT DIKYASA
SAT LANTAS POLRES LUMAJANG
I.
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Polri dalam kedudukannya adalah sebagai
pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat serta melakukan penegakan hukum
berdasarkan aturan-aturan yang telah diperundangkan untuk menjamin keamaan
dalam negeri melalui penyelengaraan fungsi Kepolisian.
b.
Bahwa pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat dalam negeri dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia
yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung hak asasi manusia harus
dilaksanakan secara profesional dan proporsional guna mewujudkan Polri modern
yang sesuai harapan masyarakat.
c.
Salah satu fungsi kepolisian
adalah fungsi Lalu Lintas melaksanakan kegiatan preventif antara lain
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, penegakan hukum ( Gakkum )
lantas, Regestrasi, Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, menajemen rekayasa lalu lintas, dan dikmas lantas.
d.
Guna mengoptimalkan
kegiatan-kegiatan diatas maka disusun standart operasianol prosedur fungsi lalu
lintas masing-masing unit untuk memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayaan
kepada masyarakat dengan cepat.
2 /
2. Pengertian . . . . .
2. Pengertian.
a. Quick Respon Sat
Lantas adalah tindakan nyata petugas Polisi Lalu lintas berupa upaya ,kegiatan
,dan pekerjaan secara cepat, tepat, terhadap sesuatu kejadian atau masalah yang
berhubungan dengan kemacetan arus lalu lintas, akibata dari kurang informasi
yang ada dari pihak Poilri (Lalu lintas) dengan tindakan Pasang baner himbauan,
selebaran famlet, stiker, dalam rang meberikan penerangan kepada masyarakat
tentang perihal yang baru tentang perundang-undangan yang ada.
b. Dikmas
Lantas adalah suatu bentuk kegiatan penerangan kepada masyarakat yang
diaharapakan dapat menyentuh langsung kepada seluruh lapisan masyarakat baik
terorganisir maupun non terorganisir.
c. Rekayasa
Lantas adalah Suatu bentuk kegiatan dari fungsi kepolisian bergerak yang
diarahkan terhadap momentum sarana dan prasarana jalan, alih arus, pengajuan
sarana dan prasaran jalan yang berkaitan erat dengan Lalu lintas dan angkutan
jalan.
3. Dasar.
a. Undang-undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. Surat
Telegram Kapolri No. Pol : ST/75/I/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang
petunjuk arahan penyelenggaraan Quick Respons.
c. Surat
Telegram kapolda Jatim No.Pol : ST/135/II/2009 tanggal 6 Pebruari 2009 tentang
penyelenggaraan Quick Respons.
4. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud.
Untuk
dijadikan pedoman dalam pelaksaan tugas Quik Respons Unit Dikyasa di Satlantas Polres
Lumajang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, melalui penyuluhan
langsung, keliling, iteraktif melalui media elektronik dan sambaing desa guna
mengadakan jalinan kemitraan dalam masyarakat ( Polmas).
Agar
terwujud persamaan persepsi dalam melaksanakan tugas Quik Respons Dikyasa oleh
anggota Sat Lantas diseluruh jajaran Polres Lumajang dan terciptanya sinergi dengan
fungsi dan Polsek lainnya
3 / ..untuk . . . . .
untuk membentuk interaksi
positif antara Polri dengan masyarakat, serta menjadikan Dikmas lantas sebagai kepanjangan dan mata
rantai solusi dan inovasi lalu lintas kedepan dalam mewujutkan Kamseltibcar
Lantas, kepada Institusi Pemda terkait yang membidangi (Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan).
b. Ruang
Lingkup.
Ruang lingkup Standart
Operasional Prosedur ( SOP ) Quik Response Unit Dikyasa Lantas ini
meliputi kegiatan Dikmas Lantas dan
Rekayasa lantas secara terstuktur dan sistematis untuk menjadi Standard
pelakasaan tugas dilapangan.
c. Tata
urut.
1) Pendahuluan.
2) Persiapan
3) Pengorganisasian.
4) Peralatan
dan Perlengkapan.
5) Tujuan
dan Sasaran.
6) Pelaksanan
Kegiatan.
7) Pengawasan
dan Pengendalian
8) Ketentuan
lain.
9) Penutup.
II.
PERSIAPAN
1. Administrasi.
a. Membuat
peta Quik Response unit Dikyasa Sat Lantas Polres Lumajang.
b. Menentukan Bit dan daerah sasaran Dikmas lantas.
c. Menentukan
Stong point.
d. Springas
kegiatan Dikmas Lantas.
e. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Dikmas Lantas.
2. Materiil dan Logistik.
a. Perlengkapan perorangan (Juklak Juknis, Buku
perundang-undangan).
b. Kendaraan.
c. Alat komunikasi.
d. Perlengkapan Dikmas lantas Rambu mini, megaphone, Kamera hadycam
4 / e. Anggran . . . . .
e. Anggaran.
3. Kemampuan yang harus dimiliki bagi pelaksana Quik Respons
Unit Dikyasa :
a. Menguasai wilayah tugas.
b. Komunikasi Verbal.
c. Penguasaan hukum dan perundang-undangan.
d. Penguasaan cara meberikan instruksi (CMI)
III.
PENGORGANISASIAN
1. Kendaraan
Roda Dua :
a. Tiap
kendaraan diawaki oleh dua anggota.
b. Satu
orang anggota dan satu orang Dokumentasi
2. Kendaraan
roda empat :
a. Sedan
diwakili oleh tiga orang terdiri dari :
1). Satu Driver.
2). Satu anggota penyuluh.
3). Satu petugas Dokumentasi.
IV. PERALATAN
DAN PERLENGKAPAN
1. Gampol yang berlaku sesuai ketentuan.
2. Kelengkapan
perorangan Sat Lantas.
a. Sabuk
Lantas.
b. Selempang.
c. Pet
(sesuai kegiatan)
d. Peluit.
e. Borgol.
f. Tanda
kewenangan.
g. Buku Catatan.
i. Spidol
3. Kendaraan
a. Roda dua.
b. Roda empat.
5 / 4. alat . . . . .
4. Alat komunikasi.
a. Telepon/HP
b. HT.
c. Megaphone.
- Perlengkapan mobil
unit Dikyasa.
a. Perangkat pengeras suara.
b. Lampu Rotator.
c. Public
adress
b. kamera.
c. P3K
V. TUJUAN DAN SASARAN
1. Tujuan
a. Masyarakat
menjadi mudah mengerti dan memahami tentang hal-hal yang baru dalam perubahan
perundang-undangan yang berlaku di pemerintahan (UU. No. 22 Th 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan serta perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Lalu lintas).
b Mengurangi
atau meniadakan niat orang yang akan melakukan pelanggaran.
d. Melakukan
pesan-pesan kamtibmas.
e. Memberikan
informasi kepada Masyarakat.
f. Masyarakat
menjadi tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
h. Mengurangi keresahan dan kesalah pahaman dalam
menanggapi informasi yang ada dalam hal kebiajakan Polantas pada ere
pembaharuan (Quick Wins).
2. Sasaran
a. Kegiatan
masyarakat yang mendatangkan banyak massa.
b. Lokasi rawan
macet
c. Lokasi rawan
Laka dan kemacetan arus lalu-lintas.
d. Obyek Wisata.
e. Lokasi
pelayanan Publik.
f. Kelompok
masyarakat terorganisir (Ojek, sopir MPU, Karangtaruna, Siswa sekolah,
Mahasiswa dan Club-club Otomotif)
g. Plaza, Pasar,
pertokoan.
6 / VI.
Pelaksanaan . . . . .
VI. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Cara bertindak Quick Respons Unit Dikyasa.
a. Mendatangi sentra kegiatan Masyarakat,
tempat keramaian umum.
b. Melakukan komunikasi sosial dan dialog dengan
Masyarakat.
c. Mencatat dan melaporkan bahan keterangan yang
diperlukan untuk tugas Polri.
d. Melakukan tindakan-tindakan dialogis dengan
masyarakat.
e. Memberdayakan publik adress guna memberikan
penerangan masyarakat.
2. Tahap persiapan
a. Membuat Rengiat Dikmas berdasarkan titik kerawanan.
b. Mengecek peralatan perlengkapan perorangan.
c. Mengecek
peralatan perlengkapan kendaraan.
d. Mengecek administrasi dan dukungan Logistik.
e. Melaksanakan APP :
1) Tentang sasaran Dikmas
2) Cara bertindak.
3) Hal khusus yang perlu di atensi.
3. Pelaksanaan Dikyasa Lantas Quick Respons
a. Melaksanakan Dikmas berdasarkan Rengiat,
Rute, jarak dan waktu tempuh.
b. Melakukan
selktif prioritas pengadaan /perbaikan jalan dan jembatan dan sasprasjal
lainya, disesuiakan dengan keadaan.
1) Meneruskan menjelajahi/mendatangi
obyek-obyek vital/obyek Nasional, daerah rawan macet dan obyek wisata serta
berdialog, memberikan informasi dan memberikan pengarahan tentang tugas-tugas
pengamanan, meminta kewaspadaan dan informasi adannya gangguan kamtibmas kepada
petugas pengaman (Satpam/Securrity) yang ada di tempat tersebut.
2) Mendatangi tempat-tempat kegiatan
Masyarakat yang membutuhkan kehadiran Polisi (Pertunjukan, keagamaan, olah raga
dll).
3) Memberikan peringatan kepada Masyarakat
yang lalai mengamankan diri dan harta benda.
4) Memberikan penerangan, penyuluhan dalam
rangka mewujudkan Community Policing (Perpolisian Masyarakat).
7 / 5) Setelah . . . . .
5) Setelah melaksanakan tugas patroli agar
membuat laporan hasil pelaksanaan Quick Respons Unit Dikyasa Lantas.
- Tahap
Pengakhiran
a. Konsolidasi
sekaligus melakukan pengecekan peralatan/ perlengkapan perorangan,
kendaraan dan alat-alat lainnya.
b. Semua peralatan dan perlengkapan setiap
selesai pelaksanaan tugas agar dibersihkan dan disimpan ditempat yang aman dan
bersih.
c. Melaporkan kepada atasan tentang kegiatan
tugas Dikmas dan Rekayasa lantas sekaligus melaporkan semua hasil yang
ditemukan, dilihat, didengar dan dialami selama pelaksanaan serta hambatan yang
dihadapi baik lisan maupun tertulis.
d. Menyerahkan laporan tertulis tentang
pelaksanaan kegiatan Dikmas dan Rekayas Lantas.
e. Hasil yang dilaporkan segera di anev untuk
kebijakan dan rencana tindak lanjut.
f. APP (Ucapan terima kasih, istirahat
secukupnya, evaluasi singkat dan hambatan-hambatan serta do’a).
VII.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
1. Pengawasan
a. Analisa dan evaluasi hasil Laporan
b. Mengecek pelaksanaan melalui alat komunikasi (Telepon/HT
).
c. Mengontrol langsung di route patroli yang sudah
ditentukan.
d. Survey secara langsung kepada Masyarakat dalam route yang
telah ditentukan dan menanyakan respon
Masyarakat terhadap pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lantas
2. Pengendalian
a. Melalui pelaporan hasil pelaksanaan tugas
b. Langsung dan tidak langsung
VIII. KETENTUAN
LAIN
1. Dalam pelakasanaan Quick Response unit Dikyasa lantas
dilarang :
8 / a. Menyimpang . . . . .
a. Menyimpang dari batas perundang-undang Lalu lintas.
b. Menerima segala bentuk imbalan.
c. Melepas atribut atau perlengkapan yang ada pada
perorangan.
d. Bersikap kasar dan arogan.
e. Melakukan tindakan tercela yang dapat merugikan
Masyarakat, profesi dan Kesatuan.
f. Tidak mencatat/membuat/melaporkan hasil kegiatan Patroli
kepada pimpinan.
2. Indikator
keberhasilan.
a. Masyarakat mudah menghubungi dan menemui Polisi di
manapun.
b. Masyarakat lapor kepada Polisi tanpa ada rasa takut
tentang adanya gangguan Kamseltibcar lantas.
c. Tindak pidana dan atau gangguan Kamtibmas yang terjadi
menurun.
d. Partisipasi masyarakat meningkat untuk membantu
menciptakan kelancaran lalu lintas.
e. Masyarakat merasakan kenyamaan dan kepuasan terhadap
pelayanan lalu lintas.
f. Zero Complain.
IX. PENUTUP
Demikian Standart
Operasional Prosedur ( SOP ) Quick Response unit Dikyasa Satlantas Polres Lumajang
dibuat guna dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Dikmas Lantas
dilapangan.
Lumajang,
Desember 2011
KEPALA SATUAN LALU LINTAS
TRIYANTO
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 63060321
Tidak ada komentar:
Posting Komentar